News  

Polres Bantul Bongkar Peredaran 1.602 Pil Berlogo Y, Jejak Transaksi Terendus dari Kampung hingga Rumah Pemasok

Petugas menunjukkan barang bukti 1.602 butir pil putih berlogo Y yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bantul.

bernasnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Minggu (19/7/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.602 butir pil putih berlogo Y dan menangkap seorang pria berinisial AR (36), yang diduga berperan sebagai pemasok obat keras ilegal.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Segoroyoso kerap menjadi lokasi transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang. Laporan tersebut langsung mendapat respons cepat dari Satresnarkoba Polres Bantul.

Petugas kemudian menyusun strategi penyelidikan dan melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik yang dicurigai. Upaya itu membuahkan hasil ketika polisi melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial KA.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas langsung menghentikan dan memeriksa pria tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan badan terhadap KA, petugas menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y.

“Saat diperiksa, KA mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan,” kata Rita, Selasa (21/7/2026).

Penelusuran hingga Penemuan Pil

Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri mata rantai peredaran obat keras ilegal tersebut. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju rumah AR di wilayah Salakan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi. Polisi kemudian mengamankan AR dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah. Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan satu plastik kresek hijau yang menyimpan 23 plastik klip. Masing-masing plastik berisi 10 butir pil berlogo Y yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.

Pencarian belum berhenti. Saat memeriksa lemari di kamar milik AR, polisi kembali menemukan satu plastik kresek hitam. Di dalamnya tersimpan dua kantong plastik berisi ribuan pil berlogo Y. Satu kantong berisi sekitar 1.000 butir pil, sedangkan kantong lainnya berisi sekitar 370 butir pil.

Seluruh barang bukti kemudian dihitung bersama dengan dua butir pil yang sebelumnya diamankan dari KA. Totalnya mencapai 1.602 butir pil putih berlogo Y. Selain ribuan pil tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Rita menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus itu menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Menurutnya, informasi yang disampaikan warga menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Meski berhasil menyita ribuan pil dan mengamankan terduga pemasok, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Bantul kini masih memburu jejak asal-usul ribuan pil berlogo Y tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal itu.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Rita.

Akibat perbuatannya, AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Sementara itu, penyidik masih mendalami peran KA dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus berjalan hingga seluruh mata rantai peredaran obat keras ilegal itu berhasil diungkap. (ef linangkung)