News  

Palang Pintu Perlintasan Maguwo-Lempuyangan Rusak Ditabrak Truk, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Peringatan

KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam keras tindakan pengemudi truk yang menabrak fasilitas keselamatan.

bernasnews – Dentuman keras mengagetkan pengguna jalan di perlintasan sebidang JPL 349 petak jalan Maguwo-Lempuyangan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.

Sebuah truk menabrak palang pintu perlintasan hingga lengan palang sisi utara patah. Insiden tersebut mendapat kecaman dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta karena kerusakan fasilitas keselamatan perlintasan berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Meski demikian, KAI memastikan seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung normal, sementara petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan, penelusuran, dan perbaikan fasilitas yang rusak.

Selama proses penanganan berlangsung, petugas mengoptimalkan sistem pengamanan dengan menutup sempurna palang pintu sisi selatan. Personel pengamanan Daop 6 Yogyakarta juga berjaga penuh di lokasi untuk memastikan setiap perjalanan kereta api maupun arus kendaraan tetap berlangsung aman.

Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Tepat pukul 12.00 WIB, tim teknis berhasil menyelesaikan perbaikan sehingga palang pintu perlintasan kembali berfungsi normal seperti sediakala.

KAI Daop 6 Mengecam Tindakan Pengemudi Truk

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengecam keras tindakan pengemudi truk yang menabrak fasilitas keselamatan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak aset negara, tetapi juga membuka peluang terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.

“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari petugas pengamanan hingga unit prasarana KAI, untuk memastikan penanganan berlangsung cepat sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Aturan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Feni menegaskan bahwa aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang antara jalur rel dan jalan raya.

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban setiap pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, saat palang pintu mulai menutup, atau ketika terdapat isyarat lain yang mengharuskan kendaraan berhenti.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Feni.

Peristiwa di JPL 349 kembali menjadi pengingat bahwa kelalaian satu pengemudi dapat memicu risiko besar bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. Palang pintu perlintasan bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan perangkat keselamatan yang menjadi benteng terakhir sebelum kereta api melintas.

Karena itu, KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dengan menjaga prasarana perkeretaapian serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas di kawasan perlintasan sebidang.

“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni. (ef linangkung)