bernasnews – Bansos PKH dan BPNT tahap 3 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Simak cara cek status penerima bansos melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos serta aturan terbaru penerima bantuan.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako pada Senin, 20 Juli 2026. Penyaluran kali ini mencakup periode Juli hingga September 2026 dan menggunakan data penerima terbaru yang telah diperbarui.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos). Proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos tanpa harus datang ke kantor dinas sosial atau pemerintah setempat.
Penyaluran Bansos Triwulan III Gunakan Data Terbaru
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bansos triwulan III menggunakan hasil pemutakhiran data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Gus Ipul dikutip Senin (20/7/2026).
Menurutnya, proses pembaruan data tersebut menghasilkan perubahan daftar penerima bantuan. Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap menerima bantuan, sementara sebagian lainnya tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang baru ditetapkan sebagai penerima bansos berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Proses Pemutakhiran Data Dilakukan Berjenjang
Saifullah Yusuf menjelaskan pembaruan data penerima bansos dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat RT dan RW.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada operator data desa atau kelurahan untuk dibahas melalui musyawarah. Setelah itu, data disampaikan kepada Dinas Sosial sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota dan diteruskan ke Kementerian Sosial.
Selanjutnya, data tersebut dikirim ke Badan Pusat Statistik untuk menjalani proses verifikasi dan validasi. Hasil pembaruan yang telah diverifikasi kemudian dikembalikan kepada Kemensos setiap tiga bulan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” imbuhnya.
Dalam proses pembaruan tersebut, terdapat KPM yang tetap memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya tidak lagi menerima bansos karena dinyatakan telah naik kelas secara ekonomi atau telah meninggal dunia.
Pemerintah juga menetapkan penerima baru berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Perkuat Program Pemberdayaan KPM
Selain melakukan pembaruan data penerima, pemerintah juga menyiapkan penguatan program pemberdayaan bagi keluarga penerima manfaat.
Program tersebut merupakan bagian dari perubahan paradigma bantuan sosial yang mengusung konsep “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya”.
“Nah setelah diterima oleh mereka yang berhak, akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan. Ini yang baru dari Pak Presiden Prabowo, jadi tidak hanya diberi bansos, tapi kita kuatkan dengan pemberdayaan, sehingga keluarga-keluarga ini nanti terukur bisa naik kelas,” kata Gus Ipul.
Pada 2026, Kemensos menargetkan lebih dari 150 ribu KPM mengikuti program pemberdayaan agar ke depan mampu mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
“Kita harapkan mereka tahun berikutnya nanti sudah tidak menerima bansos lagi, tapi mengembangkan usaha yang hasilnya lebih besar daripada mereka yang menerima bansos,” jelasnya.
Program pemberdayaan tersebut akan disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing penerima manfaat.
“Ya kita coba apanya dulu, (misal) mereka butuh peningkatan keterampilan atau mereka butuh tambahan aset, tempat untuk usaha misalnya, atau mungkin juga yang ketiga aksesnya dibuka, mungkin dikerjasamakan dengan banyak pihak,” pungkasnya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos. Jika pada program PKH atau BPNT tertulis “YA”, berarti NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai desil serta status penerima bantuan. Jika pada kolom BPNT atau PKH tertulis “Ya”, berarti pengguna terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Pembaruan Data Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Pemerintah menetapkan bahwa pembaruan data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan atau setiap triwulan.
Dengan mekanisme tersebut, daftar penerima bantuan dapat berubah pada setiap periode penyaluran sesuai hasil pemutakhiran DTSEN.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos apabila ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT.***












