bernasnews – Harga emas Antam hari ini, Jumat (17/7/2026) pukul 09.00 WIB, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tetap berada di level Rp2.633.000 per gram, sama seperti harga yang berlaku pada Kamis (16/7/2026). Stabilnya harga ini menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor yang berencana membeli ataupun menjual kembali emas batangan.
Emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena tersedia dalam berbagai pilihan ukuran. Produk logam mulia tersebut dipasarkan mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing pembeli.
Harga Emas Antam 17 Juli 2026 Masih Bertahan di Level Sebelumnya
Mengacu pada informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, tidak terdapat penyesuaian harga emas Antam pada perdagangan Jumat pagi. Harga jual emas batangan tetap dipertahankan di angka Rp2.633.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan bahwa harga emas Antam masih berada pada level yang sama dengan perdagangan sehari sebelumnya. Stabilnya harga memberikan kepastian bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan waktu terbaik untuk bertransaksi emas, baik untuk investasi jangka panjang maupun sebagai aset lindung nilai.
Selain pecahan 1 gram, PT Antam juga menyediakan berbagai ukuran emas batangan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan investasi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per 17 Juli 2026
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya per Jumat (17/7/2026) pukul 09.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.366.500
- 1 gram: Rp2.633.000
- 2 gram: Rp5.206.000
- 3 gram: Rp7.784.000
- 5 gram: Rp12.940.000
- 10 gram: Rp25.825.000
- 25 gram: Rp64.437.000
- 50 gram: Rp128.795.000
- 100 gram: Rp257.512.000
- 250 gram: Rp643.515.000
- 500 gram: Rp1.286.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.573.600.000
Daftar harga tersebut merupakan acuan resmi yang berlaku pada Jumat pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga dari Logam Mulia.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan Antam
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran berbeda sesuai status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rinciannya sebagai berikut:
- PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Dalam setiap transaksi pembelian, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan perpajakan.
Pajak Buyback Emas Antam untuk Penjualan Kembali
Ketentuan perpajakan juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sesuai ketentuan berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan sehingga nilai yang diterima penjual telah dikurangi besaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan harga emas Antam yang masih bertahan di level Rp2.633.000 per gram pada Jumat pagi, masyarakat dapat menjadikan informasi ini sebagai referensi sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Selain memperhatikan perkembangan harga, pemahaman mengenai ketentuan pajak juga penting agar proses transaksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (anp)












