bernasnews – Puasa sunnah hari Kamis menjadi salah satu amalan yang banyak dikerjakan umat Islam untuk meraih pahala dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Meski sering dikenal sebagai puasa Senin-Kamis, pelaksanaannya tidak harus selalu dilakukan pada kedua hari tersebut secara bersamaan.
Seseorang tetap diperbolehkan menjalankan puasa sunnah hanya pada hari Kamis. Ibadah tersebut tetap sah dan berpahala selama memenuhi ketentuan puasa sunnah sebagaimana mestinya.
Bagi yang hendak melaksanakan puasa sunnah hari Kamis, berikut bacaan niat dalam bahasa Arab, latin, dan artinya.
Bacaan Niat Puasa Sunnah Hari Kamis
Niat puasa sunnah hari Kamis dibaca sebagai bentuk kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Berikut lafal niatnya:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Saya berniat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala.”
Niat tersebut paling utama dilakukan di dalam hati sejak malam hari hingga sebelum terbit fajar atau masuk waktu Subuh.
Kapan Waktu Membaca Niat?
Pada dasarnya, niat puasa sunnah dianjurkan sudah ditanamkan sejak malam hari sebelum memasuki waktu Subuh.
Namun, apabila seseorang lupa berniat pada malam hari, ia masih diperbolehkan membaca niat puasa sunnah pada siang hari sebelum matahari tergelincir atau sebelum masuk waktu Zuhur.
Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat orang yang akan berpuasa belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.
Dengan demikian, seseorang yang baru mengingat niat puasanya pada pagi atau menjelang siang masih dapat melanjutkan puasa sunnah selama syarat tersebut terpenuhi.
Apakah Boleh Puasa Hari Kamis Saja?
Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya apakah puasa sunnah hanya pada hari Kamis diperbolehkan tanpa didahului puasa pada hari Senin.
Jawabannya adalah boleh. Puasa sunnah pada hari Kamis tetap sah dan tetap memperoleh pahala meskipun tidak disertai puasa pada hari Senin.
Puasa Senin dan Kamis bukan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan secara berpasangan. Keduanya merupakan amalan sunnah yang dapat dikerjakan secara terpisah sesuai kemampuan masing-masing.
Karena itu, apabila seseorang hanya memiliki kesempatan berpuasa pada hari Kamis, ia tetap dapat melaksanakan ibadah tersebut tanpa harus khawatir puasanya menjadi tidak sah.
Penjelasan Ulama Mengenai Puasa Kamis
Dikutip dari Detik Hikmah, para ulama telah bersepakat bahwa tidak terdapat larangan maupun kewajiban untuk menggabungkan puasa pada hari Senin dan Kamis.
Artinya, seorang Muslim dapat memilih untuk berpuasa hanya pada salah satu hari tersebut sesuai kondisi dan kemampuannya.
Pahala puasa sunnah tetap diberikan berdasarkan hari puasa yang dikerjakan. Oleh sebab itu, seseorang yang hanya berpuasa pada hari Kamis tetap memperoleh pahala atas ibadah sunnah yang dilaksanakannya.
Sebelum memasuki waktu Subuh, cukup membaca niat puasa sunnah hari Kamis di dalam hati atau melafalkannya sebagai bentuk kesungguhan menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Islam dapat menjalankan puasa sunnah hari Kamis dengan lebih tenang tanpa merasa harus selalu menggabungkannya dengan puasa hari Senin.***












