bernasnews – Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah ikut disebut dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kemunculan nama Gus Miftah langsung menyita perhatian karena berkaitan dengan dugaan aliran dana yang terungkap dalam pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut kemudian memunculkan desakan agar KPK tidak berhenti pada para terdakwa, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang namanya muncul selama proses persidangan berlangsung.
Sidang yang digelar pada Senin (13/7/2026) itu menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi. Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, jaksa menggali keterangan terkait Berita Pemeriksaan Acara (BPA) milik saksi.
Dari fakta persidangan itulah muncul informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut berasal dari isi BPA yang dibacakan dan dikonfirmasi kepada saksi dalam persidangan.
Meski demikian, penyebutan nama dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai bentuk keterlibatan pidana. Fakta itu tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pendalaman terhadap asal-usul maupun tujuan aliran dana yang disebutkan dalam persidangan.
Perkembangan perkara tersebut langsung mendapat sorotan dari Jogja Corruption Watch (JCW). Lembaga antikorupsi itu meminta KPK memperluas penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang namanya muncul selama persidangan.
JCW menilai langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Menurut JCW, pengungkapan perkara korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi apabila terdapat indikasi yang cukup berdasarkan alat bukti.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku utama saja. KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menikmati aliran dana dalam proyek JGSS,” demikian dorongan yang disampaikan JCW menyikapi fakta persidangan tersebut.
JCW juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK apabila lembaga antirasuah itu memanggil seluruh nama yang muncul dalam persidangan. Pemeriksaan dinilai menjadi bagian penting untuk menguji setiap keterangan yang terungkap di ruang sidang sekaligus memastikan apakah terdapat hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Desakan tersebut muncul karena proses persidangan kerap membuka fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam tahap penyidikan. Keterangan para saksi, dokumen, maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi baru.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut proyek strategis di sektor transportasi nasional. Persidangan yang masih berlangsung diperkirakan akan terus menghadirkan berbagai fakta baru yang berpotensi memperluas arah penyidikan.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses pembuktian melalui persidangan terhadap terdakwa Sudewo. Sementara itu, publik menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk penyebutan nama-nama yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam proyek tersebut.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama seseorang dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (ef linangkung)












