bernasnews – Dua pria berinisial LS (27) dan PA (24) ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul setelah diduga membobol sebuah toko kelontong di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12,5 juta.
Kasus tersebut bermula saat pemilik toko, Fahrudin, datang membuka usahanya pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Aktivitas rutin setiap pagi berubah menjadi kepanikan setelah ia mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak.
Saat memeriksa bagian dalam toko, sejumlah rak terlihat berantakan dan berbagai barang dagangan telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.
Toko Dibobol Saat Pemilik Bersiap Berjualan
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membawa berbagai barang yang mudah dipasarkan kembali. Selain beragam jenis rokok, pelaku juga mengambil minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Nilai keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp12,5 juta. Kondisi toko yang porak-poranda menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi cara pelaku masuk ke dalam bangunan. Pintu belakang yang mengalami kerusakan diduga dibuka secara paksa menggunakan alat.
CCTV Bantu Polisi Mengidentifikasi Pelaku
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul. Penyidik mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Analisis rekaman CCTV menjadi salah satu titik penting dalam proses penyelidikan. Rekaman tersebut dipadukan dengan informasi dari korban dan saksi sehingga identitas kedua terduga pelaku berhasil diketahui.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan hingga akhirnya identitas para terduga pelaku berhasil diketahui,” kata Rita.
Keberadaan CCTV kembali menunjukkan perannya dalam mempercepat pengungkapan perkara. Rekaman kamera pengawas membantu penyidik menyusun kronologi sekaligus menelusuri pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah beraksi.
Dua Pelaku Ditangkap di Piyungan dan Imogiri
Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi melakukan pengejaran. Upaya tersebut berujung pada penangkapan LS dan PA di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Piyungan dan Imogiri, Kabupaten Bantul.
Menurut Rita, kedua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala berarti.
“Pada saat proses penangkapan, kedua terduga pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, keduanya berhasil diamankan tanpa kendala berarti dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga pembaruan terbaru, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bantul.
Polisi Sita Motor, Linggis, hingga Barang Curian

Selain menangkap kedua terduga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari aksi pencurian.
Barang bukti yang disita meliputi, linggis yang diduga digunakan merusak pintu toko. Lalu, pakaian dan topi yang dipakai saat beraksi.
Kemudian, Honda Beat Diduga digunakan mengangkut hasil curian, Honda Scoopy yang mana merupakan kendaraan milik korban.
Selain itu ada pula berbagai jenis rokok diduga hasil pencurian, minyak goreng hingga kebutuhan pokok diduga hasil pencurian.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bantul sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Polres Bantul belum menghentikan penyelidikan setelah penangkapan kedua terduga pelaku.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun dugaan keterlibatan LS dan PA dalam tindak pidana serupa di lokasi berbeda.
Rita mengatakan pengembangan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan para pelaku,” kata Rita.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.
Kamera pengawas yang berfungsi dengan baik dinilai mampu mempercepat proses identifikasi apabila terjadi tindak pidana.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan sehingga informasi awal dapat segera ditindaklanjuti aparat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pengungkapan kasus sehingga pelaku dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rita.
Atas dugaan perbuatannya, LS dan PA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Bantul. (ef linangkung)












