bernasnews – Polisi mengamankan seorang pemuda di Kasihan, Bantul dan menyita 24 tablet Alprazolam tanpa resep dokter. Kasus masih dalam penyidikan.
Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul. Seorang pemuda berinisial BABI (24), warga Kota Yogyakarta, diamankan setelah kedapatan membawa 24 tablet Alprazolam tanpa dapat menunjukkan resep dokter maupun izin kepemilikan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Bantul Km 6, Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi psikotropika di kawasan depan Indomaret Kasongan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Bantul.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi psikotropika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan,” ujar Rita.
Saat melakukan pengamatan di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa identitas yang bersangkutan sebelum melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 tablet Alprazolam yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
Selain itu, polisi juga menyita satu jaket hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti,” jelas Rita.
Tidak Bisa Menunjukkan Resep Dokter
Setelah diamankan, tersangka dimintai keterangan terkait kepemilikan obat tersebut. Namun, ia tidak dapat menunjukkan resep dokter maupun dokumen yang menjadi dasar kepemilikan psikotropika.
“Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui tidak memiliki izin ataupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh Alprazolam dari seorang rekannya berinisial DS di kawasan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta.
Menurut pengakuan tersangka, obat tersebut dibeli dengan uang tunai sebesar Rp320 ribu. Dari transaksi itu, ia menerima masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet Alprazolam kemasan silver.
“Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp320 ribu kepada rekannya. Dari transaksi itu, tersangka menerima masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet Alprazolam kemasan silver,” ungkap Rita.
Polisi Dalami Asal-usul Obat
Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah Alprazolam yang semula diterima mencapai 40 tablet. Namun, saat penangkapan polisi hanya menemukan 24 tablet. Penyidik menduga sebagian tablet telah digunakan sebelum penindakan dilakukan, meski hal tersebut masih didalami.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bantul juga menelusuri asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Seluruh keterangan yang disampaikan tersangka masih terus kami dalami, termasuk asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Penyidikan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan psikotropika di lingkungan sekitarnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun psikotropika di lingkungan sekitarnya,” pungkas Rita. (lin)












