bernasnews – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 23 Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, gerakan koperasi, perguruan tinggi, hingga berbagai pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Koperasi yang diperingati setiap 12 Juli.
Dokumen resmi tersebut juga memuat tema nasional, tujuan penyelenggaraan, dasar hukum, hingga lokasi puncak peringatan Harkopnas 2026.
Masyarakat maupun instansi yang ingin mengunduh pedoman, logo, tema, dan materi resmi Hari Koperasi Nasional 2026 dapat mengakses halaman resmi Kementerian Koperasi melalui tautan berikut:
Halaman Resmi Hari Koperasi Nasional 2026 Kementerian Koperasi
Surat Edaran Menjadi Pedoman Resmi Pelaksanaan Harkopnas 2026
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 23 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Koperasi Nomor B-67/M.KOP/P/N/06.01/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan Hari Koperasi Nasional ke-79 di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pemerintah menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan, mendorong hilirisasi industri, mengembangkan ekonomi desa, memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan kemandirian ekonomi bangsa.
Selain itu, di tengah dinamika ekonomi global dan pesatnya perkembangan teknologi digital, koperasi juga didorong melakukan transformasi menuju koperasi modern melalui penguatan tata kelola, profesionalisme, digitalisasi layanan, peningkatan manajemen risiko, serta perluasan kemitraan strategis.
Tema Resmi Hari Koperasi Nasional 2026
Kementerian Koperasi menetapkan tema resmi Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, yaitu “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya.”
Tema tersebut mencerminkan semangat membangun koperasi yang semakin kuat, sehat, profesional, modern, dan memiliki daya saing tinggi. Melalui tema tersebut, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Tujuan Penyelenggaraan Hari Koperasi Nasional ke-79
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 23 Tahun 2026, penyelenggaraan Harkopnas memiliki sejumlah tujuan utama, yaitu:
- Mendukung terselenggaranya Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026.
- Meningkatkan sinergi pelaksanaan peringatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Menggelorakan semangat “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, gerakan koperasi, serta masyarakat.
- Menjadikan Hari Koperasi sebagai momentum memperluas sosialisasi pentingnya berkoperasi kepada masyarakat.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Harkopnas 2026
Pedoman pelaksanaan Hari Koperasi Nasional 2026 ditujukan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan koperasi di Indonesia, meliputi:
- Pemerintah provinsi.
- Pemerintah kabupaten dan kota.
- Dinas yang membidangi koperasi.
- Gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
- Perguruan tinggi.
- Berbagai pemangku kepentingan yang mendukung pengembangan koperasi.
Dengan cakupan tersebut, peringatan Harkopnas diharapkan berlangsung serentak dan selaras di berbagai daerah.
Dasar Hukum Pelaksanaan Hari Koperasi Nasional 2026
Pelaksanaan Hari Koperasi Nasional ke-79 mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi.
Jadwal dan Lokasi Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional 2026
Berdasarkan pedoman resmi, puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 dijadwalkan berlangsung pada:
- Tanggal: 12 Juli 2026
- Lokasi: Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Acara nasional tersebut direncanakan dihadiri Presiden Republik Indonesia bersama jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, gerakan koperasi, akademisi, pelaku UMKM, pengembang teknologi, serta mitra usaha nasional.
Peringatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendorong kemajuan koperasi Indonesia agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.
Logo dan Materi Resmi Harkopnas 2026 Bisa Diunduh
Kementerian Koperasi juga menyediakan berbagai materi resmi yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah, organisasi, maupun masyarakat dalam menyemarakkan Hari Koperasi Nasional 2026.
Melalui halaman resmi tersebut tersedia logo Harkopnas 2026, lambang koperasi, tema, tagline, serta berbagai materi pendukung yang dapat diunduh sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, Kementerian Koperasi mengajak seluruh pemerintah daerah, gerakan koperasi, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Hari Koperasi Nasional ke-79.
Momentum ini diharapkan semakin memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat yang modern, profesional, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya.” (anp)












