bernasnews – Tarif listrik PT PLN (Persero) pada awal Juli 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap berlaku sama seperti periode sebelumnya sepanjang kuartal III 2026.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian ini berlaku untuk tarif listrik per kWh pada periode 1-5 Juli 2026. Dengan demikian, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah masih membayar listrik sesuai tarif yang telah diberlakukan sebelumnya.
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal III 2026
Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada kuartal III 2026. Kebijakan ini diumumkan menjelang awal Juli setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan PLN tidak perlu mengantisipasi adanya perubahan tarif selama periode Juli hingga September 2026.
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik Nonsubsidi
Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dalam proses penyesuaian tarif, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik, antara lain:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Tingkat inflasi.
- Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan hasil evaluasi untuk kuartal III 2026, pemerintah memutuskan tarif tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi Juli 2026
Berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
- Rumah tangga 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Selain pelanggan rumah tangga, tarif listrik sektor bisnis dan instansi pemerintah juga tidak mengalami perubahan.
Rinciannya sebagai berikut:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Tarif tersebut tetap menjadi acuan pembayaran listrik selama kuartal III 2026.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi. Berikut rinciannya:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran listrik bulanan.
Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik yang berlaku tidak membedakan pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik lebih dulu, kemudian membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.
Karena tarif per kWh sama, besarnya biaya listrik tetap ditentukan oleh jumlah konsumsi listrik masing-masing pelanggan.
Cara Hemat Listrik agar Tagihan Tetap Terkendali
Meskipun tarif listrik tidak naik, masyarakat tetap dapat menghemat pengeluaran bulanan dengan menggunakan listrik secara lebih efisien. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Matikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan.
- Cabut charger serta perangkat elektronik dari stop kontak setelah selesai dipakai.
- Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi dibanding lampu konvensional.
- Atur suhu pendingin ruangan (AC) pada kisaran 24–26 derajat Celsius agar konsumsi listrik lebih efisien.
- Manfaatkan cahaya dan sirkulasi udara alami pada siang hari.
- Pilih peralatan elektronik yang memiliki label hemat energi.
- Kurangi penggunaan alat listrik berdaya besar secara bersamaan agar konsumsi daya lebih terkendali.
- Bersihkan AC, kipas angin, dan kulkas secara berkala agar tetap bekerja secara optimal.
- Gunakan mesin cuci dan alat rumah tangga lainnya saat muatan penuh sehingga frekuensi pemakaian lebih sedikit.
Daftar tarif listrik terbaru ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat untuk memperkirakan besaran tagihan bulanan sesuai golongan daya listrik yang digunakan, baik di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah. (anp)











