News  

Harga Rok Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 Bervariasi, Orang Tua Perlu Siapkan Anggaran Segini

Ilustrasi harga rok seragam sekolah. (Unsplash.com)

bernasnews – Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, kebutuhan seragam sekolah kembali menjadi perhatian utama para orang tua yang anaknya akan memasuki jenjang pendidikan baru.

Biaya yang harus disiapkan cukup beragam karena harga seragam dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, jenis bahan, kualitas jahitan, hingga merek atau tempat pembelian.

Meningkatnya kebutuhan seragam menjelang dimulainya kegiatan belajar mengajar juga berdampak pada meningkatnya pesanan di berbagai usaha konveksi dan penjahit yang menerima pembuatan seragam sekolah dalam jumlah besar maupun satuan.

Kisaran Harga Seragam SD, SMP, dan SMA Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Harga seragam sekolah untuk tahun ajaran baru 2026/2027 menunjukkan perbedaan pada setiap jenjang pendidikan.

Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), harga seragam berada pada kisaran Rp25.000 hingga Rp100.000 per potong. Sementara itu, seragam untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual mulai Rp35.000 hingga Rp120.000 per potong.

Adapun untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), harga seragam umumnya lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp60.000 hingga Rp130.000 per potong.

Jika membeli satu set lengkap yang terdiri dari baju dan bawahan, orang tua perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp110.000 hingga Rp180.000 tergantung bahan, ukuran, dan kualitas produk yang dipilih.

Selain membeli di toko pakaian atau melalui platform penjualan daring, sebagian sekolah juga menyediakan seragam secara langsung kepada peserta didik baru sehingga harga mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing sekolah.

Permintaan Seragam Meningkat, Konveksi Mulai Kebanjiran Pesanan

Tradisi membeli seragam baru setiap memasuki tahun ajaran baru menjadi momen yang dinantikan sekaligus memicu peningkatan aktivitas produksi di sektor konveksi.

Banyak pelaku usaha konveksi mulai menerima pesanan dalam jumlah besar menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kegiatan belajar mengajar. Tidak hanya untuk seragam nasional, permintaan juga datang untuk seragam pramuka maupun seragam khas sekolah yang memiliki desain dan identitas masing-masing.

Kondisi ini biasanya terjadi setiap tahun seiring dengan perpindahan siswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mulai dari peserta didik yang naik dari PAUD ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA.

Aturan Seragam Sekolah Negeri Sudah Diatur Pemerintah

Pada satuan pendidikan negeri, penggunaan seragam sekolah merupakan identitas resmi yang wajib dikenakan oleh peserta didik.

Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut penting diketahui terutama oleh siswa baru yang akan memulai pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027 agar dapat menyiapkan kebutuhan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Jenis Seragam yang Wajib Dimiliki Siswa

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis pakaian seragam yang digunakan peserta didik di sekolah negeri.

Seragam Nasional

Untuk siswa SD atau SLB, seragam nasional terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.

Siswa SMP atau SMPLB menggunakan atasan putih dengan bawahan berwarna biru tua.

Sementara siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB mengenakan atasan putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka

Model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan hak peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Daftar Harga Rok Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

Harga rok seragam sekolah dapat berbeda-beda tergantung bahan kain, ukuran, model lipit, kualitas jahitan, hingga tempat pembelian, baik di toko offline maupun marketplace online. Berikut kisaran harga yang umum ditemukan di pasaran:

Jenjang PendidikanKisaran Harga Rok
PAUD/TKRp20.000 – Rp45.000
SDRp25.000 – Rp55.000
SMPRp35.000 – Rp75.000
SMA/SMKRp45.000 – Rp85.000

Harga Rok Berdasarkan Jenis Seragam

Jenis RokKisaran Harga
Rok merah SDRp25.000 – Rp55.000
Rok biru SMPRp35.000 – Rp75.000
Rok abu-abu SMA/SMKRp45.000 – Rp85.000
Rok Pramuka SDRp30.000 – Rp60.000
Rok Pramuka SMP/SMARp40.000 – Rp80.000
Rok seragam khas sekolahRp50.000 – Rp100.000

Sebagai gambaran, harga rok seragam yang dijual di marketplace online umumnya berada di kisaran Rp30.000 hingga Rp80.000 per potong, sedangkan rok yang diproduksi khusus oleh sekolah atau konveksi tertentu dapat memiliki harga yang lebih tinggi tergantung spesifikasi yang digunakan.

Jadwal Pemakaian Seragam Ditentukan Sesuai Jenisnya

Penggunaan seragam sekolah dilakukan pada hari-hari tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada saat pelaksanaan upacara bendera.

Sementara itu, penggunaan seragam pramuka dan seragam khas sekolah ditentukan oleh kebijakan masing-masing sekolah.

Selain itu, peserta didik juga dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau kegiatan adat tertentu yang diselenggarakan sekolah.

Seragam Upacara Harus Dilengkapi Topi dan Dasi

Pada pelaksanaan upacara bendera, peserta didik yang mengenakan seragam nasional wajib melengkapinya dengan atribut tambahan berupa topi pet dan dasi sesuai warna seragam berdasarkan jenjang pendidikan.

Bagian depan topi tersebut menggunakan logo Tut Wuri Handayani sebagai identitas pendidikan nasional di Indonesia.

Pengadaan Seragam Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua dan Wali

Pengadaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Meski demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat dengan memprioritaskan peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Pemerintah menetapkan penggunaan seragam sekolah bukan semata-mata sebagai identitas visual, tetapi juga memiliki tujuan pendidikan dan pembentukan karakter.

Penggunaan seragam bertujuan menanamkan nilai nasionalisme, memperkuat kebersamaan dan persaudaraan antarsiswa, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan tanpa memandang kondisi sosial ekonomi keluarga.

Selain itu, seragam sekolah juga diharapkan mampu membentuk kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik dalam kehidupan. (anp)