bernasnews – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 resmi memasuki tahap pelaksanaan. Sebanyak 60.896 guru dari berbagai daerah di Indonesia dipanggil untuk mengikuti program percepatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat PPG.
Para peserta diminta segera mengonfirmasi kesediaan mengikuti program melalui akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemenuhan sertifikat pendidik bagi guru sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional terkait profesi guru.
Pemerintah Percepat Penuntasan Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahap 2
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di seluruh Indonesia.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” kata Ferry dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak guru yang memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikat pendidik sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah.
Jawa Barat Menjadi Provinsi dengan Peserta PPG Terbanyak
Berdasarkan data Direktorat PPG, jumlah peserta yang dipanggil pada Tahap 2 mencapai 60.896 guru dari seluruh wilayah Indonesia.
Provinsi dengan jumlah peserta terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan total 8.565 guru. Posisi berikutnya ditempati oleh Jawa Timur sebanyak 6.548 peserta.
Sementara itu, Sumatera Utara mencatat 4.425 guru yang dipanggil mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2. Adapun Jawa Tengah berada di urutan selanjutnya dengan jumlah peserta mencapai 3.964 orang.
Distribusi peserta tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan sertifikasi guru di berbagai wilayah sekaligus menjadi gambaran besarnya cakupan program PPG pada tahun ini.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Pendidik bagi Guru
Kepemilikan sertifikat pendidik merupakan kewajiban bagi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Melalui regulasi tersebut, sertifikat pendidik menjadi salah satu bentuk pengakuan resmi terhadap kompetensi dan profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
Guru yang telah dipanggil wajib memperhatikan setiap tahapan pelaksanaan agar tidak tertinggal proses administrasi maupun pembelajaran.
Berikut jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026:
- Konfirmasi kesediaan mengikuti program: 22-28 Juni 2026.
- Lapor diri peserta: 1-4 Juli 2026.
- Orientasi peserta: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 8 Juli-12 Agustus 2026.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): jadwal akan diumumkan kemudian.
Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesional dari pemerintah.
Cara Daftar PPG Guru Tertentu 2026 Melalui SIMPKB
Selain pelaksanaan Tahap 2, Kemendikdasmen juga kembali membuka kesempatan pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahun 2026 bagi guru yang masuk dalam sasaran penjaringan.
Tim PPG Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses awal dimulai dari konfirmasi keberminatan melalui sistem yang telah disediakan.
“Tidak serumit yang dibayangkan. Ikuti langkah demi langkah di SIMPKB sebelum batas waktu 10 Juli 2026,” tutur tim PPG Kemendikdasmen dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (25/6/2026).
Adapun tahapan pendaftaran yang perlu dilakukan guru meliputi:
- Mengakses laman Info GTK melalui Info GTK.
- Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Melakukan verifikasi dan validasi SPTJM.
- Jika disetujui, guru melanjutkan proses pada SIMPKB.
- Melengkapi profil peserta.
- Mengisi data ijazah S1 atau D4.
- Melakukan verifikasi ijazah.
- Mengonfirmasi hasil verifikasi ijazah.
- Memastikan data ijazah telah muncul di SIMPKB.
- Memilih bidang studi PPG.
- Mengajukan pendaftaran.
- Mengikuti proses seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan lanjutan untuk melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB, melakukan lapor diri pada laman resmi LPTK penyelenggara, mengikuti pembelajaran, hingga mengikuti UKPPPG.
Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Menjadi Hak Guru Lulus PPG
Guru yang berhasil lulus Uji Kompetensi Peserta PPG akan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi pengakuan profesional dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN.
Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk tidak menunda proses pendaftaran maupun tahapan administrasi. Guru juga diminta rutin memeriksa akun SIMPKB agar tidak melewatkan informasi penting terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026. (anp)












