News  

Sebelum Pergi Jauh, Cek 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Masuk Kawasan Ganjil Genap

Ilustrasi gerbang tol yang masuk ganji genap Jakarta. (Pixabay.com)

bernasnews – Pengendara yang beraktivitas di Jakarta perlu lebih cermat memahami penerapan aturan ganjil genap, terutama saat menggunakan akses menuju maupun keluar jalan tol.

Pasalnya, sebanyak 28 akses gerbang tol di ibu kota berada di ruas jalan yang termasuk kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku di dalam ruas jalan tol maupun di gerbang tol itu sendiri, melainkan hanya berlaku pada jalan arteri yang menjadi akses menuju atau keluar dari gerbang tol tersebut.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dalam dua periode waktu yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada jam tersebut, kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender yang berlaku saat melintas di kawasan ganjil genap.

Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jalan Tol dan Gerbang Tol

PT Jasa Marga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait operasional lalu lintas di jalan tol maupun penerapan ganjil genap di area gerbang tol.

Penegasan tersebut disampaikan perusahaan melalui unggahan di akun Instagram resminya untuk merespons munculnya anggapan bahwa aturan ganjil genap kini diberlakukan di jalan tol.

“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol,” tulis Jasa Marga dalam unggahan tersebut.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tetap dapat melintas di jalan tol tanpa terkena pembatasan ganjil genap selama tidak memasuki ruas jalan arteri yang menjadi bagian dari kawasan pembatasan kendaraan.

Akses Menuju dan Keluar Tol Tetap Wajib Mematuhi Aturan

Jasa Marga menjelaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku apabila akses masuk atau keluar gerbang tol terhubung langsung dengan jalan arteri yang termasuk kawasan pembatasan kendaraan.

Sebagai contoh, pengendara yang akan memasuki Tol Dalam Kota melalui akses Gerbang Tol Pejompongan tetap harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan apabila melintas di Jalan Pejompongan Raya yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang keluar dari jalan tol menuju ruas jalan arteri yang berada di area pembatasan lalu lintas. Apabila kendaraan memasuki jalan tersebut pada jam operasional ganjil genap, maka nomor pelat harus sesuai dengan tanggal berjalan.

Pramono Anung Tegaskan Tidak Ada Aturan Baru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penerapan aturan di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru.

Menurutnya, aturan tersebut selama ini sudah berlaku karena akses on ramp maupun off ramp tertentu memang berada di kawasan ganjil genap yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru,” kata Pramono.

Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Masuk Kawasan Ganjil Genap

Berikut daftar akses masuk dan keluar jalan tol di Jakarta yang berada di kawasan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso.
  3. Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama.
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1.
  6. Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan.
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju Simpang Kuningan.
  10. Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2.
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Simpang Pancoran.
  12. Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet.
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2.
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II.
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Dewi Sartika.
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata menuju Tol Cawang.
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas.
  19. Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat.
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya.
  22. Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara.
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun.
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu Raya dan Jalan Rawamangun Muka Raya.
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya dan Jalan Rawasari Selatan.
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas.
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung menuju simpang Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
  28. Simpang Jalan Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih.

Dengan adanya 28 akses gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap, pengendara disarankan memeriksa kesesuaian pelat nomor kendaraan sebelum melakukan perjalanan pada jam pembatasan. Langkah ini penting untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekaligus membantu kelancaran arus kendaraan di ibu kota. (anp)