News  

Kawasan Kumuh Gunungkidul Capai 152,6 Hektare, 88% di Wonosari, Penanganan Terkendala Anggaran

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menghadapi tantangan penanganan kawasan kumuh seluas 152,6 hektare yang didominasi wilayah Wonosari.  (bernasnews)

bernasnews – Persoalan kawasan kumuh di Kabupaten Gunungkidul masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Di tengah pembangunan infrastruktur yang terus berjalan, luas kawasan kumuh yang telah ditetapkan masih mencapai 152,6 hektare, dengan sebagian besar berada di wilayah Kapanewon Wonosari.

Keterbatasan anggaran membuat penanganan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pun memilih menyusun skala prioritas sambil membuka peluang dukungan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga sektor swasta.

Wonosari Menjadi Wilayah Terluas

Data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menunjukkan kawasan kumuh paling luas berada di Kapanewon Wonosari, yakni sekitar 134,9 hektare.

Sementara itu, kawasan kumuh di Kapanewon Playen tercatat seluas 27,74 hektare.

Di Wonosari, kawasan yang masuk kategori kumuh tersebar di beberapa kalurahan seperti Selang, Baleharjo, dan Kepek. Adapun di Playen, lokasi yang telah ditetapkan berada di Kalurahan Logandeng dan Siyono.

Sebagian besar kawasan tersebut berada di wilayah perkotaan yang memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi dibanding kawasan lain, sehingga kebutuhan infrastruktur dasar juga semakin besar.

Penetapan Berdasarkan Tujuh Indikator

Kepala Bidang Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Nur Giyanto, mengatakan penetapan kawasan kumuh mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 178/KPTS/2022.

“Total luas kawasan yang masuk kategori kumuh sekitar 152,6 hektare. Kawasan kumuh memang berada di wilayah perkotaan,” katanya.

Menurut Nur Giyanto, status kawasan kumuh tidak ditetapkan secara sembarangan.

Tim melakukan identifikasi lapangan dan penilaian berdasarkan indikator yang telah diatur dalam regulasi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Terdapat tujuh aspek utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu:

  • Kondisi bangunan gedung
  • Jalan lingkungan
  • Ketersediaan air minum
  • Sistem drainase
  • Pengelolaan air limbah
  • Pengelolaan persampahan
  • Sistem proteksi kebakaran

“Ini yang menjadi acuan untuk menetapkan status sebuah wilayah masuk kawasan kumuh atau tidak,” ujar Nur Giyanto.

Ketujuh indikator tersebut menggambarkan kualitas lingkungan permukiman secara menyeluruh, bukan hanya melihat kondisi fisik bangunan.

Anggaran Menjadi Kendala Utama

Meski kawasan yang membutuhkan penanganan telah dipetakan, proses penataan belum bisa dilakukan secara optimal.

Nur Giyanto mengakui kemampuan fiskal daerah masih terbatas sehingga seluruh kawasan kumuh belum dapat ditangani dalam waktu bersamaan.

Karena itu, pemerintah menerapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan dan kesiapan perencanaan.

Selain pembangunan fisik, penanganan kawasan kumuh juga membutuhkan peningkatan sarana dasar seperti jaringan drainase, jalan lingkungan, akses air bersih, sanitasi, hingga sistem pengelolaan sampah.

Besarnya kebutuhan tersebut membuat anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit.

Penanganan Mengikuti Pembagian Kewenangan

DPUPRKP menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh juga mengikuti pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.

Rinciannya sebagai berikut:

Luas KawasanKewenangan
Di bawah 10 hektarePemerintah Kabupaten
10–15 hektarePemerintah DIY
Di atas 15 hektarePemerintah Pusat

“Untuk luasan di atas 15 hektare, kewenangan berada di Pemerintah Pusat,” kata Nur Giyanto.

Skema tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak dapat bekerja sendiri, terutama pada kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar program penataan dapat berjalan sesuai aturan.

DED dan CSR Disiapkan untuk Percepatan

Sebagai langkah percepatan, DPUPRKP terus menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk kawasan yang masuk prioritas penanganan.

Dokumen tersebut menjadi dasar teknis ketika dukungan pendanaan telah tersedia sehingga pembangunan dapat segera dilaksanakan tanpa harus memulai proses perencanaan dari awal.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya membuka peluang pembiayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.

Skema tersebut diharapkan dapat melengkapi keterbatasan APBD sekaligus mempercepat peningkatan kualitas permukiman.

Ringkasan Data Kawasan Kumuh Gunungkidul

KeteranganData
Total kawasan kumuh152,6 hektare
Wonosari134,9 hektare
Playen27,74 hektare
Dasar penetapanSK Bupati No. 178/KPTS/2022
Indikator penilaian7 aspek

Peningkatan Kualitas Permukiman Butuh Kolaborasi

Penanganan kawasan kumuh bukan sekadar membangun jalan atau memperbaiki saluran drainase.

Program tersebut juga menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni.

Dengan luas kawasan yang masih mencapai ratusan hektare, pemerintah menilai kolaborasi menjadi faktor penting.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah DIY, Pemerintah Pusat, serta dukungan dunia usaha diperlukan agar program penataan dapat berjalan berkelanjutan.

Di tengah keterbatasan anggaran, penyusunan DED, pembagian kewenangan yang jelas, serta upaya mencari sumber pendanaan alternatif menjadi strategi yang terus ditempuh agar kawasan-kawasan yang masih berstatus kumuh dapat bertransformasi menjadi lingkungan permukiman yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. (Eln)