bernasnews – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai memasuki tahap pendataan lapangan. Mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, petugas resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan mendatangi rumah, lokasi usaha, hingga perusahaan secara langsung untuk melakukan pengumpulan data ekonomi.
Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau memahami ciri-ciri petugas resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan identitas atau penipuan yang mengatasnamakan sensus.
Sebelum tahapan kunjungan langsung dilakukan, BPS lebih dahulu mengirimkan tautan pengisian kuesioner mandiri secara online kepada usaha dan perusahaan skala menengah dan besar melalui WhatsApp atau email pada periode 1 Mei hingga 31 Juli 2026.
Bagi pelaku usaha yang tidak menerima pemberitahuan tersebut, proses pendataan akan dilanjutkan melalui metode door to door oleh petugas sensus yang datang langsung ke lokasi usaha untuk melakukan wawancara dan pengumpulan data.
Sensus Ekonomi 2026 Digelar Sekali dalam Sepuluh Tahun
Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali, tepatnya pada tahun yang berakhiran angka enam.
Kegiatan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memetakan struktur perekonomian nasional, perkembangan dunia usaha, hingga potensi ekonomi di berbagai daerah di Indonesia.
Data yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi, perencanaan pembangunan, hingga evaluasi berbagai program pemerintah di sektor usaha dan industri.
Empat Ciri Petugas Resmi Sensus Ekonomi 2026
BPS menegaskan bahwa seluruh petugas lapangan yang melakukan pendataan merupakan petugas resmi yang telah mendapatkan penugasan khusus. Ada beberapa ciri yang dapat digunakan masyarakat untuk memverifikasi keaslian petugas tersebut.
1. Memiliki Tanda Pengenal Resmi dan QR Code
Petugas Sensus Ekonomi 2026 wajib mengenakan tanda pengenal atau ID card resmi dari BPS.
Di dalam kartu identitas tersebut tercantum informasi pribadi petugas beserta QR code yang dapat dipindai untuk memastikan keabsahan identitas petugas.
Keberadaan ID card menjadi bukti bahwa petugas tersebut benar-benar bagian dari tim pelaksana sensus yang ditugaskan oleh BPS.
Masyarakat maupun pelaku usaha berhak meminta petugas menunjukkan kartu identitas tersebut sebelum memberikan data atau informasi terkait usaha yang dimiliki.
2. Mengenakan Rompi Khusus Sensus Ekonomi
Ciri berikutnya adalah penggunaan rompi khusus yang dilengkapi logo resmi BPS serta penanda bahwa petugas sedang menjalankan tugas dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2026.
Rompi ini berfungsi memudahkan masyarakat mengenali petugas resmi di lapangan sekaligus membedakan mereka dari pihak lain yang tidak memiliki kewenangan melakukan pendataan.
Keberadaan atribut resmi tersebut juga bertujuan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan selama proses wawancara berlangsung.
3. Membawa Surat Tugas dari BPS
Selain ID card dan rompi, petugas resmi juga wajib membawa surat tugas yang diterbitkan oleh BPS.
Dokumen tersebut memuat nama petugas, wilayah kerja, serta masa penugasan yang berlaku selama kegiatan sensus berlangsung.
Surat tugas menjadi dasar administratif yang menunjukkan bahwa petugas memiliki kewenangan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi di lokasi usaha tertentu.
4. Berpenampilan Rapi dan Profesional
Petugas Sensus Ekonomi 2026 juga memiliki standar penampilan yang rapi dan profesional selama bertugas di lapangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa BPS menugaskan personel yang telah melalui proses seleksi dan pembekalan sebelum terjun melakukan pendataan.
Waspadai Petugas yang Tidak Dapat Menunjukkan Identitas
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026 tetapi tidak dapat menunjukkan identitas resmi berupa ID card, rompi, maupun surat tugas dari BPS.
Kondisi tersebut memang belum otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan secara hukum. Namun, keberadaan pihak yang tidak memiliki dokumen resmi patut dicurigai sebagai petugas ilegal atau oknum yang menyalahgunakan nama kegiatan sensus.
BPS menegaskan bahwa seluruh petugas resmi wajib memiliki identitas dan kelengkapan administrasi yang valid selama menjalankan tugas di lapangan.
Apakah Pelaku Usaha Boleh Menolak Didata?
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 juga memunculkan berbagai pertanyaan di media sosial mengenai kewajiban masyarakat dalam memberikan data kepada petugas sensus.
Sebagian warganet mempertanyakan apakah mereka dapat menolak pendataan, terutama karena adanya kekhawatiran mengenai kerahasiaan informasi pribadi maupun data usaha.
Beberapa informasi yang dianggap sensitif antara lain terkait pendapatan, gaji, kondisi usaha, hingga performa perusahaan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan menolak menjawab pertanyaan tertentu yang dinilai terlalu pribadi atau sensitif.
Undang-Undang Mewajibkan Pemberian Data untuk Kegiatan Sensus
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan BPS melalui laman resminya, kegiatan sensus memiliki dasar hukum yang jelas.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang mengatur bahwa setiap warga negara maupun pelaku usaha pada prinsipnya berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan dalam kegiatan sensus.
Meski demikian, BPS menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dari masyarakat bersifat rahasia dan mendapatkan perlindungan hukum.
Data individu maupun perusahaan tidak akan dipublikasikan secara langsung kepada publik. Seluruh informasi yang terkumpul hanya akan diolah menjadi data statistik dalam bentuk agregat untuk kepentingan penyusunan kebijakan dan analisis ekonomi nasional.
Dengan memahami ciri-ciri petugas resmi dan tujuan pelaksanaan sensus, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung penyediaan data ekonomi yang akurat dan terpercaya bagi pembangunan Indonesia. (anp)












