News  

Jadwal SIM Keliling Jakarta 25 Juni 2026: Hadir di Empat Titik, Layanan Buka hingga Pukul 14.00 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini. (Magnific)

bernasnews – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi pelayanan di wilayah Jakarta Utara, Barat, Timur, dan Selatan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling mulai dibuka pukul 08.00 WIB dan melayani masyarakat hingga pukul 14.00 WIB.

Program ini ditujukan khusus untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masih berada dalam masa berlaku.

Empat Lokasi SIM Keliling Jakarta pada 25 Juni 2026

Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersebar di empat titik strategis yang dapat dipilih masyarakat sesuai wilayah terdekat dari tempat tinggal maupun lokasi kerja.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026:

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga

Keberadaan layanan di sejumlah pusat aktivitas masyarakat tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan di kantor Satpas sekaligus mempercepat proses perpanjangan dokumen berkendara.

Keberadaan layanan di sejumlah pusat aktivitas masyarakat tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan di kantor Satpas sekaligus mempercepat proses perpanjangan dokumen berkendara.

Masyarakat juga dianjurkan untuk datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean lebih cepat. Pasalnya, antrean pemohon biasanya mulai meningkat menjelang siang hari, terutama pada jam istirahat kerja.

Layanan Hanya Berlaku untuk SIM yang Masih Aktif

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memiliki masa berlaku aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat memanfaatkan layanan ini.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlewati, meskipun hanya terlambat satu hari, pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru melalui kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM lebih awal agar tidak kehilangan kesempatan memperpanjang melalui layanan keliling yang lebih praktis dan cepat.

Dokumen yang Harus Disiapkan Pemohon

Untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi layanan

Selain pemeriksaan kesehatan, pemohon juga diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan SIM.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mempercepat proses pelayanan dan menghindari kendala saat verifikasi data oleh petugas.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Di luar biaya penerbitan SIM tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan di lokasi pelayanan.

Secara keseluruhan, total biaya yang biasanya dikeluarkan masyarakat untuk proses perpanjangan SIM berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000. Besaran akhir dapat berbeda tergantung jenis layanan tambahan yang digunakan oleh masing-masing pemohon.

Perpanjangan SIM Juga Bisa Dilakukan Secara Daring

Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat memiliki alternatif lain untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke lokasi pelayanan.

Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi. Layanan digital tersebut memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan secara lebih fleksibel dari mana saja.

Bagi masyarakat yang tetap memilih pelayanan tatap muka, perpanjangan SIM juga tersedia di sejumlah kantor Satpas yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Beberapa kantor Satpas yang melayani perpanjangan SIM antara lain:

  • Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
  • Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
  • Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
  • Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas

Dengan tersedianya berbagai pilihan layanan, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak, waktu, maupun antrean panjang di kantor pelayanan. (anp)