bernasnews – Pemerintah kembali memberikan potongan tarif transportasi lintas moda selama masa libur sekolah 2026. Program ini mencakup diskon tiket kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga insentif untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 20 Juni 2026 dengan masa pemberlakuan berbeda-beda, bahkan ada yang berlangsung hingga 15 Agustus 2026. Program ini disiapkan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di berbagai daerah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat menghadapi tingginya aktivitas perjalanan pada musim liburan dan akhir tahun.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Program Diskon Transportasi Jadi Stimulus Mobilitas Masyarakat
Pemerintah menilai kebutuhan perjalanan masyarakat meningkat selama masa liburan sekolah. Karena itu, kebijakan pemberian diskon tarif transportasi diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan yang lebih terjangkau sekaligus meningkatkan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi.
Menurut Dudy Purwagandhi, pemerintah berkomitmen menyediakan layanan transportasi yang tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
Program ini juga diharapkan mampu meringankan beban biaya perjalanan sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih ekonomis.
Dasar Hukum Pemberian Diskon Tarif Transportasi
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Regulasi tersebut memuat penugasan kepada badan usaha milik negara di sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari program stimulus ekonomi pada masa libur sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Tujuannya adalah mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi nasional tetap bergerak.
Jadwal Lengkap Diskon Tiket Kereta Api, Kapal Laut, dan Pesawat
Pada periode libur sekolah 2026, pemerintah menyediakan sejumlah insentif tarif transportasi dengan rincian sebagai berikut:
Diskon Tiket Kereta Api Ekonomi Berlaku hingga 5 Juli 2026
Masyarakat dapat menikmati potongan harga sebesar 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi.
Program tersebut berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Diskon Tiket Kapal Laut Ekonomi Berlaku hingga 15 Agustus 2026
Pemerintah juga memberikan diskon 30 persen bagi seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi.
Masa pemberlakuan program ini lebih panjang dibanding moda lainnya, yakni mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Diskon Penyeberangan Berlaku hingga 5 Juli 2026
Penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan angkutan penyeberangan memperoleh fasilitas diskon berupa pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhan.
Insentif tersebut berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi.
Program ini berlaku pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Diskon Transportasi Diharapkan Menggerakkan Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Menhub Dudy Purwagandhi menilai kebijakan diskon lintas moda transportasi akan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor, terutama pariwisata dan perekonomian daerah.
Biaya perjalanan yang lebih murah diperkirakan dapat meningkatkan jumlah wisatawan serta mendorong aktivitas masyarakat selama masa liburan.
Selain itu, meningkatnya mobilitas masyarakat diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lainnya di berbagai wilayah.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama libur sekolah maupun periode akhir tahun. (anp)












