bernasnews – Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Juni 2026 secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan apakah seseorang tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Program PBI BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Peserta yang terdaftar tetap memperoleh hak layanan kesehatan seperti peserta BPJS lainnya tanpa harus membayar iuran bulanan.
Apa Itu BPJS PBI dan Siapa yang Menjadi Sasarannya?
PBI BPJS Kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan skema bantuan pemerintah bagi peserta JKN dari kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Melalui program tersebut, biaya iuran BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh negara melalui anggaran pemerintah. Dengan demikian, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Basis data tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI Jaminan Kesehatan.
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi milik Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan sejumlah informasi, mulai dari identitas penerima, kelompok desil, status bantuan PBI-JK, hingga periode penyalurannya.
Cara Mengecek PBI BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Isi hasil perhitungan yang muncul pada layar.
- Tekan tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul keterangan “YA” pada kolom bantuan PBI-JK lengkap dengan periode pencairan bantuan.
Syarat Menjadi Penerima PBI BPJS Kesehatan Tahun 2026
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis masuk dalam kategori PBI. Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Termasuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
- Diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5.
Peserta yang memenuhi persyaratan tersebut berhak mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Nama Tidak Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan.
Pertama, mengajukan pembaruan data kepada dinas sosial setempat agar dilakukan verifikasi ulang terhadap kondisi ekonomi terbaru. Kedua, mengurus reaktivasi kepesertaan apabila sebelumnya pernah menjadi penerima bantuan namun statusnya tidak aktif.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Memastikan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan menjadi langkah penting agar masyarakat mengetahui hak mereka dalam memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Dengan adanya layanan pengecekan secara daring, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau instansi terkait. Cukup menggunakan NIK KTP, status penerima bantuan dapat diketahui dengan cepat dan mudah melalui situs maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial. (anp)












