News  

Jadwal Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Berisiko Tinggi

Ilustrasi Operasi Patuh 2026 (Pixabay.com)

bernasnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengutamakan penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski demikian, petugas tetap akan menerapkan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Pada tahun ini, pendekatan digital melalui sistem ETLE menjadi instrumen utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

ETLE Menjadi Metode Penindakan Utama Selama Operasi Patuh 2026

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2026 akan lebih banyak mengandalkan sistem ETLE yang saat ini telah diterapkan di berbagai wilayah.

Menurutnya, strategi tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.

Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE.

Dengan pendekatan tersebut, sebagian besar pelanggaran lalu lintas akan dipantau dan ditindak melalui kamera pengawas yang terintegrasi dengan sistem ETLE.

Komposisi Penindakan: ETLE Dominan, Tilang Manual Tetap Diberlakukan

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri telah menetapkan komposisi penegakan hukum yang menggabungkan teknologi dan penindakan langsung di lapangan.

Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE. Sementara itu, 30 persen pelanggaran akan ditangani menggunakan tilang manual dan 10 persen sisanya melalui teguran atau pendekatan humanis kepada pengguna jalan.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun sistem digital menjadi prioritas, petugas tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran tertentu yang ditemukan di lapangan.

Artinya, pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata masih berpotensi dihentikan oleh petugas dan dikenakan sanksi tilang di lokasi kejadian.

Pelanggaran yang Menjadi Fokus Tilang Manual

Korlantas Polri menegaskan bahwa tilang manual tidak diterapkan secara sembarangan. Penindakan langsung akan difokuskan pada pelanggaran yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain pengendara yang melawan arus, pelanggaran yang terlihat secara langsung oleh petugas, serta tindakan berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dinilai penting karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan banyak pihak.

Kendaraan dengan Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan Jadi Target Pengawasan ETLE

Selain menyasar pelanggaran di jalan raya, Operasi Patuh 2026 juga akan memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang berupaya menghindari pengawasan ETLE.

Praktik yang menjadi sorotan meliputi penggunaan pelat nomor palsu, melepas pelat kendaraan, tidak memasang tanda nomor kendaraan sama sekali, menutup sebagian angka atau huruf pada pelat, hingga memodifikasi tampilannya menggunakan stiker maupun cat tertentu.

Korlantas menilai berbagai tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang tidak hanya bertentangan dengan aturan lalu lintas, tetapi juga menghambat efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang terus diperluas di berbagai daerah.

Karena itu, kendaraan yang terindikasi sengaja menyamarkan identitasnya berpotensi menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung.

Menjelang dimulainya Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan serta melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas, menghindari tindakan berbahaya seperti melawan arus, serta tidak melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan yang dapat mengganggu identifikasi oleh sistem ETLE.

Dengan kombinasi penegakan hukum digital dan tilang manual, Korlantas Polri berharap tingkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. (anp)