News  

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Korlantas Prioritaskan Pelanggaran Ini

Ilustrasi operasi patuh 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, kepolisian memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menghambat kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, ditutup, dicopot, atau tidak dipasang.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum berbasis digital yang kini menjadi prioritas Korlantas Polri. Selain pelanggaran yang berkaitan dengan sistem ETLE, pelanggaran berisiko tinggi seperti melawan arus juga tetap menjadi sasaran utama penindakan di lapangan.

Operasi Patuh 2026 Utamakan Penegakan Hukum Digital

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 akan lebih mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Tema yang diusung dalam operasi tahun ini adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”

Melalui tema tersebut, Korlantas Polri berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.

Dalam pelaksanaannya, metode penindakan dibagi ke dalam beberapa skema. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan menggunakan sistem ETLE, sementara 30 persen melalui tilang konvensional. Adapun 10 persen sisanya berupa teguran simpatik kepada pelanggar.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026.

Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Sasaran Prioritas

Salah satu fokus utama operasi kali ini adalah pelanggaran yang berkaitan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Korlantas Polri menilai masih ditemukan praktik manipulasi identitas kendaraan yang dilakukan sejumlah pengendara untuk menghindari deteksi kamera ETLE. Tindakan tersebut dinilai menghambat sistem dalam membaca identitas kendaraan secara akurat sehingga berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Karena itu, berbagai bentuk pelanggaran terkait pelat nomor akan menjadi prioritas penindakan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.

Beberapa pelanggaran yang menjadi target penertiban antara lain:

  • Pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot.
  • Kendaraan yang tidak memasang pelat nomor.
  • Pelat nomor yang ditutup sebagian menggunakan tangan atau benda tertentu.
  • Pelat nomor yang dimodifikasi, dibengkokkan, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Praktik-praktik tersebut dianggap sebagai upaya mengelabui sistem ETLE yang saat ini menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.

Petugas di lapangan akan memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan manipulasi identitas sehingga dapat mengganggu proses identifikasi oleh kamera ETLE.

Pelanggaran Melawan Arus Tetap Menjadi Perhatian

Selain fokus pada pelanggaran yang berkaitan dengan ETLE, Korlantas Polri juga akan menindak berbagai pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah tindakan melawan arus.

Pelanggaran ini dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak kendaraan dan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, petugas akan tetap melakukan penindakan secara langsung terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.

Edukasi dan Pencegahan Tetap Dikedepankan

Tidak hanya berorientasi pada penindakan, Operasi Patuh 2026 juga akan mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Kepolisian berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta mendorong terciptanya budaya berkendara yang aman dan tertib.

Melalui kombinasi penegakan hukum digital, tilang konvensional, teguran simpatik, serta kegiatan edukasi, Korlantas Polri berharap tingkat kepatuhan pengguna jalan dapat meningkat dan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026 pada 8 Juni mendatang, masyarakat diimbau memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memasang pelat nomor sesuai standar dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (anp)