Aturan Kurban Kambing Bisa Untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi kambing kurban bisa untuk berapa orang? (Pixabay.com)

bernasnews – Ibadah kurban dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas terkait jenis hewan, waktu pelaksanaan, hingga jumlah orang yang dapat berkurban dalam satu hewan.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha adalah kurban kambing untuk berapa orang? Berdasarkan syariat Islam, satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang pekurban.

Ketentuan ini berbeda dengan hewan kurban lain seperti sapi, kerbau, atau unta yang dapat diniatkan untuk tujuh orang.

Pelaksanaan kurban sendiri dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.

Ketentuan Jumlah Orang dalam Kurban Kambing

Dalam aturan fikih, kambing atau domba hanya sah sebagai kurban untuk satu orang. Artinya, satu hewan tidak bisa diniatkan untuk patungan beberapa orang sebagaimana sapi atau unta. Sementara itu, untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, dan unta, satu ekor dapat mewakili tujuh orang dalam berkurban.

Ketentuan ini bersumber dari hadits sahih yang diriwayatkan oleh para ulama, sebagaimana disebutkan:

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Dari hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa pembagian kurban untuk tujuh orang hanya berlaku bagi hewan tertentu, bukan kambing atau domba.

Waktu dan Pelaksanaan Ibadah Kurban

Ibadah kurban dilaksanakan setiap tahun pada momen Idul Adha. Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Id dan dapat dilakukan hingga tiga hari berikutnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Syariat Islam mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan kurban, mulai dari pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat yang berhak menerima.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Kriteria mampu ini mencakup kondisi ekonomi yang cukup, sudah baligh, dan beragama Islam.

Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Meski satu kambing diperuntukkan bagi satu orang, terdapat praktik yang membolehkan satu ekor kambing diniatkan untuk satu keluarga. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:

“Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi).

Selain itu, terdapat riwayat lain yang menunjukkan praktik serupa:

“Nabi Saw. menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (H.R.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah Saw. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

Dari sejumlah hadits tersebut, ulama menyimpulkan bahwa satu kambing boleh diniatkan oleh satu orang untuk dirinya dan keluarganya, sehingga pahala kurban dapat mengalir kepada anggota keluarga.

Larangan Patungan Kurban Kambing

Meskipun diperbolehkan untuk satu keluarga dalam hal niat, patungan biaya untuk membeli satu kambing oleh beberapa orang tidak dibenarkan dalam syariat. Jika hal tersebut dilakukan, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban, melainkan sekadar sedekah daging biasa.

Ketentuan ini diperkuat oleh fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ No. 3055 yang telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Pentingnya Memilih Hewan Kurban Terbaik

Dalam pelaksanaan kurban, umat Islam dianjurkan untuk memilih hewan terbaik sebagai bentuk pengagungan syiar Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).

Memilih hewan yang sehat, cukup umur, dan tidak cacat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah kurban.

Secara umum, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang pekurban dan tidak boleh dipakai patungan. Namun, dalam praktiknya, satu orang dapat meniatkan kurbannya untuk dirinya dan keluarganya sehingga pahala ibadah tersebut juga dirasakan bersama.

Ibadah kurban tidak hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi wujud ketaatan, kepedulian sosial, dan penguatan nilai keikhlasan dalam berbagi kepada sesama. (anp)