bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah membuka layanan penyembelihan hewan kurban, di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan, Yogyakarta.
Pemkot mengimbau Masyarakat untuk memanfaatkan jasa layanan itu lantaran penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan dipastikan sesuai tuntunan Agama Islam. Juga minimalisir risiko penyakit, dan menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengemukakan, bahwa Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melayani pemeriksaan dan pemotongan atau penyembelihan hewan kurban Iduladha 1447 H. Baik di RPH Giwangan maupun di masyarakat di luar RPH di wilayah Kota Yogyakarta.
Meskipun demikian, Wali Kota Hasto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan di RPH Giwangan, yang menggunakan sarana modern dan memadai sehingga dipastikan aman sehat dan halal.
“Saya mengimbau pada warga masyarakat janganlah motong dengan cara yang kuno yang tidak sehat. Lebih baik kita kalau memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH,” kata Hasto, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta,
“Pemerintah Kota Yogyakarta punya itu dan kami siap untuk melayani pemotongan hewan kurban,” tegas orang nomor satu di Pemkot Yogyakarta.
Pada bagian yang lain, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti menjelaskan, penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan akan berlangsung selama empat hari yakni 10-13 Dzulhijjah 1447 H atau 27-30 Mei 2026.
Dikatakan Sri Panggarti, RPH Giwangan akan melayani penyembelihan hewan kurban dengan total kuota sapi sekitar 305 ekor, kambing/domba sekitar 160 ekor. Pendaftaran layanan penyembelihan hewan kurban melalui BAZNAS Kota Yogyakarta atau melalui 082141232770.
“Di RPH Giwangan hewan disembelih dan karkas sudah terpotong menjadi enam bagian. Berat karkas bisa langsung diketahui karena ditimbang. Jeroan hijau sudah dicuci bersih. Hewan diperiksa oleh dokter hewan sebelum dan setelah dipotong, serta disembelih oleh juru sembelih halal,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa pemotongan di luar RPH Giwangan atau di masyarakat wajib memberitahukan tempat pemotongan melalui link https://s.id/KURBAN2026. Dilarang mencuci jeroan dan membuang isi jeroan ke sungai.
“Daging didistribusikan dengan kemasan ramah lingkungan dalam waktu kurang dari 5 jam. Di samping itu wajib lapor ke Call Center 085713013997 jika ditemukan hewan sakit,” terang Sri Panggarti.
Sementara, Ketua Baznas Kota Yogyakarta Abd Samik menyebut sampai kini BAZNAS Kota Yogyakarta telah menerima sekitar 51 pendaftar penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan, antara lain sapi sejumlah 193 ekor.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://bazn.as/daftarrph2026 dan dibuka sampai 29 Mei 2026. Adapun biaya penyembelihan sapi Rp 700 ribu per ekor dan kambing Rp 150 ribu per ekor untuk operasional jagal dan retribusi.
“Hari pertama Iduladha maksimal 60 ekor dan sudah penuh kuotanya untuk hari pertama. Biasanya hari ketiga tidak penuh dan semakin menurun, sebab rata-rata masyarakat inginnya hari pertama dan kedua,” ungkap Samik.
Layanan di RPH Giwangan meliputi penyembelihan, pengulitan, memotong menjadi 6 bagian, dan pembersihan jerohan. Samik menambahkan, RPH Giwangan prinsip hanya untuk layanan Kota Yogyakarta.
“Namun bila masih ada sisa kuota dapat menerima dari wilayah sekitar, mengingat RPH Giwangan ada di daerah pinggiran,” pungkasnya. (*/ ted)












