News  

Daftar Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, BPOM Tarik 11 Produk dari Peredaran

Ilustrasi daftar makeup berbahaya yang ditarik BPOM. (Pixabay.com)

bernasnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik sebanyak 11 produk kosmetik dari peredaran di seluruh Indonesia setelah ditemukan mengandung bahan berbahaya yang berpotensi memicu kanker dan gangguan kesehatan serius.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 terhadap produk yang beredar di masyarakat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa seluruh produk telah diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

Hasil Pengawasan BPOM: 11 Produk Terbukti Berbahaya

Pengawasan yang dilakukan BPOM mengungkap bahwa produk kosmetik yang ditarik terdiri dari berbagai kategori. Sebanyak 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek impor, dan 3 merek tanpa izin edar (TIE).

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium resmi BPOM dan dinyatakan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Kandungan Berbahaya: Dari Merkuri hingga Senyawa Pemicu Kanker

BPOM menemukan berbagai zat berbahaya dalam produk-produk tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Kandungan ini diketahui memiliki dampak serius terhadap kesehatan, bahkan berpotensi memicu kanker.

“Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.”

“Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.”

“Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.”

Beberapa produk yang menjadi sorotan publik antara lain kosmetik dari merek Madame Gie serta sampo antiketombe yang terbukti mengandung cemaran berbahaya.

BPOM: Izin Dicabut hingga Penghentian Produksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK). Langkah ini mencakup penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait.

Selain itu, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” lanjutnya.

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM

Berikut daftar lengkap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan

5. SELSUN 7 Herbal
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan

6. SELSUN 7 Flowers
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Imbauan BPOM: Cek Izin Edar Sebelum Membeli

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan. Salah satu langkah paling sederhana adalah memeriksa nomor izin edar BPOM yang tertera pada kemasan.

Nomor registrasi tersebut menandakan bahwa produk telah lolos evaluasi dan aman digunakan. Konsumen juga disarankan untuk mengecek keaslian nomor izin melalui situs resmi BPOM dengan mencocokkan data produk, produsen, dan jenis kosmetik.

Jika nomor izin tidak ditemukan atau data tidak sesuai, besar kemungkinan produk tersebut ilegal atau palsu. Oleh karena itu, verifikasi sebelum membeli menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan. (anp)