Bolehkah Aqiqah Digabung dengan Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Ilustrasi bolehkah aqiqah digabung kurban Idul Adha? (Pixabay.com)

bernasnews – Pelaksanaan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, salah satunya mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan kurban dalam satu hewan sembelihan.

Perbedaan pandangan ulama pun muncul terkait praktik tersebut. Kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki penjelasan masing-masing mengenai boleh atau tidaknya niat aqiqah disatukan dengan kurban pada momen Idul Adha.

Umat Islam diketahui melaksanakan penyembelihan hewan kurban mulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Sementara aqiqah merupakan ibadah penyembelihan kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak yang biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bersamaan dengan pemotongan rambut bayi.

Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing atau domba, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing atau domba.

Perbedaan Pendapat Ulama Syafiiyah soal Penggabungan Aqiqah dan Kurban

Dalam pandangan ulama Syafiiyyah, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menggabungkan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan.

Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang hanya memperoleh pahala salah satu ibadah saja apabila aqiqah dan kurban digabungkan. Sementara Imam Romli berpendapat bahwa kedua pahala tersebut dapat diperoleh secara bersamaan.

Pendapat tersebut tertuang dalam keterangan berikut:

(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya : “(Masalah) Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli.” (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, (Darul Fikr), h:127)

Imam Romli menjelaskan, seseorang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya dapat menggabungkan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan sembelihan. Dengan demikian, orang tersebut tetap mendapatkan pahala aqiqah sekaligus pahala kurban.

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang cukup meniatkan ibadah kurban saja karena hal tersebut sudah dianggap mencukupi tuntunan sunah aqiqah.

Penjelasan Muhammadiyah tentang Aqiqah dan Kurban

Pandangan berbeda disampaikan Muhammadiyah mengenai penggabungan aqiqah dan kurban. Muhammadiyah menilai aqiqah merupakan sunah muakad dan yang dibebankan melaksanakannya adalah orang tua, bukan anak.

Selain itu, waktu pelaksanaan aqiqah juga memiliki batas yang dianjurkan, yakni paling lambat tujuh hari setelah kelahiran bayi. Karena itu, seseorang yang telah dewasa tidak diwajibkan lagi mengaqiqahi dirinya sendiri.

Jika seseorang sudah dewasa dan ingin melaksanakan aqiqah, Muhammadiyah menyarankan agar hal tersebut dialihkan menjadi ibadah kurban. Namun apabila waktu aqiqah bertepatan dengan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, maka keduanya boleh dilakukan secara bersamaan dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa niat aqiqah dan kurban tidak boleh disatukan pada hewan yang sama. Alasannya, kedua ibadah tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dan tidak terdapat dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara tegas membolehkan penggabungan niat keduanya.

Perbedaan Mendasar antara Kurban dan Aqiqah

Kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang berbeda baik dari segi tujuan maupun waktu pelaksanaannya.

Kurban adalah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, yakni tanggal 10 hingga 13 Zulhijah.

Sementara aqiqah merupakan penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak yang biasanya disertai pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran atau kelipatannya seperti hari ke-14 dan ke-21.

Karena itu, para ulama menilai aqiqah dan kurban tidak memiliki hubungan sebab akibat. Aqiqah bukan syarat sah kurban, begitu pula sebaliknya.

Hukum Kurban dan Aqiqah dalam Pandangan Ulama

Dalam persoalan hukum kurban, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban wajib dilakukan setahun sekali bagi muslim yang mampu dan tinggal di perkotaan. Sedangkan Imam Syafii menilai hukum kurban adalah sunah muakkad.

Meski berstatus sunah muakkad, orang yang mampu tetapi tidak berkurban dinilai makruh. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah:

من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا

Artinya;

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Sementara itu, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adilatuhu, jumhur ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan bukan wajib.

Bahkan terdapat pendapat yang menyebut kurban dapat mewakili aqiqah bagi seseorang yang belum diaqiqahi. Pendapat tersebut disampaikan Imam Ahmad sebagaimana tertulis dalam kitab Tuhfatul Maudud:

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

Artinya;

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan.”

Perbedaan pandangan ulama menunjukkan bahwa persoalan menggabungkan aqiqah dan kurban masih menjadi ruang ijtihad dalam Islam. Sebagian ulama membolehkan penggabungan niat dan menilai pahala keduanya tetap diperoleh, sementara sebagian lainnya menilai niat aqiqah dan kurban sebaiknya dipisahkan karena masing-masing memiliki ketentuan ibadah tersendiri.

Karena itu, umat Islam dianjurkan menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan pendapat ulama yang diyakini serta mempertimbangkan kemampuan masing-masing. (anp)