bernasnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis pedoman pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 melalui Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026.
Pedoman ini mengatur secara rinci pelaksanaan upacara yang digelar serentak pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 07.30 waktu setempat, termasuk susunan acara, ketentuan peserta, hingga akses unduhan naskah doa dan pidato resmi.
Pedoman Resmi Hardiknas 2026 dari Kemendikdasmen
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa peringatan Hardiknas 2026 mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia, baik di lingkungan kementerian, instansi pemerintah, maupun satuan pendidikan.
Upacara dilaksanakan secara luring dan serentak di berbagai lokasi, seperti halaman kantor, sekolah, atau lapangan terbuka, sesuai dengan kesepakatan panitia setempat. Pelaksanaan juga mencakup wilayah luar negeri melalui perwakilan pendidikan Indonesia.
Peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian adat atau busana tradisional yang sederhana, namun tetap memperhatikan kenyamanan selama mengikuti kegiatan. Sementara itu, petugas upacara menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini bertujuan memperkuat nilai kebhinekaan dan identitas budaya dalam momentum pendidikan nasional.
Link Download Naskah Doa dan Pidato Hardiknas 2026
Kemendikdasmen menyediakan akses resmi untuk mengunduh dokumen penting upacara, termasuk naskah doa dan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut dapat diakses mulai 1 Mei 2026 melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Sebagai referensi tambahan, contoh naskah doa juga dapat dilihat melalui tautan berikut:
https://id.scribd.com/document/380910807/Naskah-Doa-Hardiknas
Naskah doa ini biasanya dibacakan pada sesi akhir upacara sebelum penutupan kegiatan.
Susunan Lengkap Upacara Bendera Hardiknas 2026
Mengacu pada pedoman resmi, berikut urutan pelaksanaan upacara Hardiknas 2026:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan
- Pembina upacara tiba di tempat
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia (untuk sekolah)
- Pembacaan Keputusan Presiden tentang Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara (pidato Mendikdasmen)
- Menyanyikan lagu wajib nasional
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar
- Upacara selesai
Setelah upacara resmi berakhir, satuan pendidikan dapat menambahkan kegiatan seperti menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” secara bersama-sama.
Ketentuan Pembacaan Doa dalam Upacara
Sebelum doa dibacakan, petugas diimbau memberikan penjelasan bahwa doa yang dibacakan menggunakan tata cara agama Islam. Namun, seluruh peserta upacara tetap diberikan kebebasan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga toleransi dan keberagaman dalam pelaksanaan kegiatan nasional.
Melalui pedoman ini, pemerintah menegaskan bahwa Hardiknas bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum refleksi untuk memperkuat kolaborasi semua pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mendorong pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. (anp)












