bernasnews – Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, menyerahkan 52 Serat Palilah kepada warga Pedak Baru, Padukuhan Karangjambe, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis, 30 April 2026.
Penyerahan tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) yang selama ini ditempati warga.
Kegiatan berlangsung di tengah kehadiran warga yang berkumpul untuk menerima dokumen secara simbolis.
Penyerahan Serat Palilah menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus memberikan legalitas awal bagi masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.
Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah
Dalam sambutannya, GKR Mangkubumi menyatakan Serat Palilah merupakan bentuk izin pemanfaatan awal atas tanah Kasultanan dengan masa berlaku terbatas.
Dokumen tersebut memberikan kepastian hukum bagi warga untuk menempati lahan sekaligus membuka peluang pewarisan hunian kepada anggota keluarga.
“Dengan Serat Palilah ini, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk tinggal di situ. Rumah tinggal juga dapat diteruskan kepada anak-anaknya,” ujar GKR Mangkubumi.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah SG telah diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta peraturan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat diminta mematuhi ketentuan administratif, termasuk memperpanjang izin sebelum masa berlaku berakhir.
“Semua sudah ada aturannya. Sebelum masa berlaku habis, segera lakukan perpanjangan. Jika ingin diwariskan, segera urus izinnya,” katanya.
Rencana Peningkatan Status Dokumen
GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa Serat Palilah yang diberikan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Ke depan, dokumen tersebut dapat ditingkatkan menjadi Serat Kekancingan setelah sertifikat tanah atas nama Kasultanan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Nanti akan ditukar dengan Serat Kekancingan. Untuk rumah tinggal, bisa digunakan hingga turun-temurun,” ujarnya.
Selain penyerahan dokumen, GKR Mangkubumi juga mengapresiasi kinerja Kawedanan Panitikismo dan Datu Dana Suyasa yang telah melakukan pendataan serta pemetaan lahan secara menyeluruh.
Penataan Kawasan dan Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan penyerahan Serat Palilah menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Momen ini sangat dinantikan. Ini adalah wujud nyata hadirnya kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Pedak Baru sebelumnya berada di bantaran Kali Gajah Wong dengan kondisi rawan banjir dan tergolong kumuh.
Sejak 2025, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penataan melalui pembangunan talud, perbaikan jalan, pengelolaan limbah dan sampah, serta penyediaan akses air bersih.
“Dulu kawasan ini kumuh dan rawan banjir. Sekarang sudah menjadi hunian yang lebih aman dan nyaman,” katanya.
Model Penataan Berbasis Sinergi
Menurut Abdul Halim Muslih, penataan Pedak Baru menjadi contoh sinergi antara pemerintah daerah, Keraton Yogyakarta, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hunian di atas tanah kalurahan.
Program tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY yang mengatur pengelolaan tanah oleh Kasultanan.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan akan melanjutkan program serupa di wilayah lain yang masih memiliki kawasan kumuh.
“Kami masih memiliki beberapa kawasan kumuh yang sedang ditata. Harapannya, semua bisa ditangani secara bertahap demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan Serat Palilah di Banguntapan menjadi bagian dari rangkaian penataan kawasan yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas hunian masyarakat.












