bernasnews — Seminar tentang Hak Cipta sangatlah istimewa, selain terjadi diskusi pada tataran normatif terapi juga merupakan momentum perspektif langsung dari pemegang Otoritas Konstitusi dinamika hukum di Indonesia terkait perlindungan hak cipta di era digital. Hal itu dilakukan oleh Universitas PGRI Yogya (UPY) bertempat di kampus setempat, pada Jum’at (24/4/2026).
Dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dari Kementrian Hukum RI dalam Seminar Nasional, yang mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Bagi Perkembangan Kreativitas di Indonesia tentang Hak Cipta”.
Acara tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. Suhartoyo,S.H.,M.H; Ketua Pengurus Yayasan Pembina UPY John Sabari, M.Si; Ketua Pembina pengawas UPY Hari Purnama, M.M; Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Ahmad Riyadi, M.Si;
Wakil Dekan I Fakultas Bisnis dan Hukum UPY Rani Eka Diansari, M.Acc, Ph.D; Wakil Dekan II Baniody Genhody, P, M.Si; Wakil Dekan III Adhi Prakoso, M.Sc, para peserta seminar mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Yogyakarta, Juga dari luar kota/Jawa, seminar tersebut dilakukan secara daring dan luring.
Dalam sambutannya Ketua panitia sekaligus Ketua Prodi Hukum dan Bisnis Fakultas Bisnis dan Hukum, Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., Acc mengemukakan, bahwa dengan banyaknya perkembangan secara pesat teknologi, informasi, kreativitas anak bangsa yang tumbuh sangat cepat.
Namun, menurutnya di sisi lain menghadapi berbagai tantangan seperti pelanggaran hak cipta, perbajakan Digital serta lemahnya kesadaran hukum dari masyarakat. Dalam momen tersebut kehadiran putusan MK no. 28/PUU – XXIII/2025 penting.
“Karena membuka ruang refleksi bagi kita semua tentang hukum dan harus mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan publik sekalian mendorong inovasi berkelanjutan,” ujar Sigit.
Sigit juga menyampaikan bahwa bagi mekanisme hukum, tema ini merupakan pembelajaran yang sangat strategis. Mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai teks tetapi juga sebagai mahasiswa hukum yang selalu mengikuti dinamika sosial.
“Kita berharap semoga seminar ini menjadi wadah untuk memperkaya perspektif, memperdalam analisis serta mendorong lahirnya gagasan inovatif yang mampu menjawab tantangan bidang hukum kekayaan intelektual di Indonesia,” ungkapnya.
“Juga kegiatan ini dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat khususnya generasi muda untuk lebih menghargai hak cipta sebagai bagian dari peradaban bangsa,” tambah Sigit.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UPY, Ahmad Riyadi, M.Si mewakili Rektor UPY dalam sambutannya mengatakan, kehadiran nara sumber ini jadi penting. Ia pun berharap peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif.
“Pemahaman komprenhensif mengenai aspek hukum, aspek regulasi, serta perlindungan hak cipta di Indonesia khusus dari prespektif konstitusional,” ujar Ahmad Riyadi.
Sementara itu, Ketua MK, Dr. H.Suhartoyo, S.H., M.H yang bertindak sebagai salah satu nara sumber menyampaikan Pengembangan kreatif di Indonesia pasca putusan MK no. 28/PUU – XXIII/2025.
“MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mempelajari tentang pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD NRI tahun 1945, tentang identitas pemohon, ringkasan Pertimbangan MK dan Amar putusan MK no. 28/PUU -XXIII/2025,”papar Suhartoyo.
Selanjutnya nara sumber kedua Wahyu Jati Prananto yang juga seorang analis Ahli Madya unit kerja Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum Republik Indonesia menyampaikan topik tentang Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) pasca putusan MK no. 28/PUU – XXIII/2025.
Sebagai penutup, nara sumber terakhir adalah Febria Gupita menyampaikan paparan dengan tema tentang Paradok Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Indonesia. (nun).












