News  

Hak Cipta, Sebuah Tantangan dan Peluang bagi Perkembangan Kreativitas di Indonesia

Nara sumber dan para peserta foto bersama. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Seminar tentang Hak Cipta sangatlah istimewa, selain terjadi diskusi pada tataran  normatif terapi  juga merupakan momentum perspektif langsung dari pemegang Otoritas Konstitusi  dinamika hukum di Indonesia terkait perlindungan hak cipta di era digital. Hal itu dilakukan oleh Universitas PGRI Yogya (UPY) bertempat di kampus setempat, pada Jum’at (24/4/2026).

Dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dari Kementrian Hukum RI dalam Seminar Nasional, yang mengangkat tema “Tantangan dan Peluang  Bagi Perkembangan Kreativitas di Indonesia tentang Hak Cipta”.

Acara tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. Suhartoyo,S.H.,M.H; Ketua Pengurus Yayasan Pembina UPY John Sabari, M.Si; Ketua Pembina pengawas UPY Hari Purnama, M.M; Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Ahmad Riyadi, M.Si;

Wakil Dekan I Fakultas Bisnis dan Hukum UPY Rani Eka Diansari, M.Acc, Ph.D; Wakil Dekan II Baniody Genhody, P, M.Si; Wakil Dekan III Adhi Prakoso, M.Sc, para peserta seminar mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Yogyakarta, Juga dari luar kota/Jawa, seminar tersebut dilakukan secara daring dan luring.

Dalam sambutannya Ketua panitia sekaligus Ketua Prodi Hukum dan Bisnis Fakultas Bisnis dan Hukum, Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., Acc mengemukakan, bahwa dengan banyaknya  perkembangan   secara pesat teknologi, informasi, kreativitas anak bangsa  yang tumbuh sangat cepat.

Namun, menurutnya di sisi lain menghadapi berbagai tantangan seperti pelanggaran  hak cipta, perbajakan Digital serta lemahnya kesadaran hukum dari masyarakat. Dalam momen tersebut kehadiran putusan MK no. 28/PUU – XXIII/2025 penting.

“Karena membuka ruang refleksi bagi kita semua tentang hukum dan harus mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan publik sekalian mendorong  inovasi berkelanjutan,” ujar Sigit.

Sigit juga menyampaikan bahwa bagi mekanisme hukum, tema ini merupakan pembelajaran  yang sangat strategis. Mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai teks tetapi juga  sebagai mahasiswa hukum  yang selalu mengikuti dinamika sosial.

“Kita berharap semoga seminar ini menjadi wadah untuk memperkaya perspektif, memperdalam analisis serta mendorong  lahirnya gagasan  inovatif  yang mampu menjawab tantangan bidang hukum kekayaan intelektual di Indonesia,” ungkapnya.

“Juga kegiatan ini  dapat berkontribusi  dalam membangun kesadaran hukum  masyarakat khususnya  generasi muda  untuk lebih  menghargai hak cipta sebagai  bagian dari peradaban bangsa,” tambah Sigit.

Penyerahan cindera mata kepada Ketua MK dari UPY oleh Wakil Rektor 1 UPY. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UPY, Ahmad  Riyadi, M.Si mewakili Rektor UPY dalam sambutannya mengatakan, kehadiran nara sumber  ini jadi penting. Ia pun berharap peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif.

“Pemahaman komprenhensif mengenai aspek  hukum, aspek regulasi, serta perlindungan hak cipta di Indonesia khusus  dari prespektif  konstitusional,” ujar Ahmad Riyadi.

Sementara itu, Ketua MK, Dr. H.Suhartoyo, S.H., M.H  yang bertindak sebagai salah satu nara sumber menyampaikan Pengembangan kreatif  di Indonesia pasca putusan MK  no. 28/PUU – XXIII/2025.

“MK sebagai pelaku  kekuasaan kehakiman  mempelajari tentang pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD  NRI  tahun 1945, tentang identitas pemohon, ringkasan Pertimbangan MK dan Amar putusan MK no. 28/PUU -XXIII/2025,”papar Suhartoyo.

Selanjutnya nara sumber kedua Wahyu Jati Prananto yang juga seorang analis Ahli Madya unit kerja  Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual  Kementrian Hukum Republik Indonesia menyampaikan topik tentang Peran Lembaga  Manajemen Kolektif (LMK/LMKN)  pasca putusan MK no. 28/PUU – XXIII/2025.

Sebagai penutup, nara sumber terakhir adalah Febria  Gupita menyampaikan paparan dengan tema tentang Paradok Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Indonesia. (nun).