bernasnews – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka penjaringan data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik) pada April 2026.
Program ini menyasar guru aktif di seluruh Indonesia yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Proses konfirmasi keikutsertaan dilakukan secara mandiri melalui akun InfoGTK masing-masing mulai 1 hingga 30 April 2026, sebagai langkah percepatan sertifikasi guru nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tertanggal 1 April 2026. Pemerintah menegaskan bahwa program ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh guru yang aktif mengajar segera memiliki pengakuan profesional melalui sertifikasi resmi.
Penjaringan ini mencakup seluruh guru di satuan pendidikan negeri maupun swasta yang telah terdata dalam sistem Dapodik. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data guru valid dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Langkah ini bertujuan mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya bagi tenaga pendidik yang telah lama mengajar namun belum memiliki Serdik.
Kriteria Guru yang Masuk Sasaran PPG Guru Tertentu
Tidak semua guru dapat mengikuti program ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon peserta, yaitu:
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4
- Berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024
- Memenuhi persyaratan jabatan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengecek statusnya melalui sistem resmi InfoGTK atau daftar sasaran yang telah disediakan pemerintah.
Cara Cek Daftar Guru Sasaran PPG 2026
Untuk memastikan apakah termasuk dalam daftar sasaran, guru dapat mengakses tautan resmi berikut:
https://s.id/antriangurubelumserdik
Melalui tautan tersebut, guru dapat melihat apakah sekolah dan datanya sudah masuk dalam penjaringan program PPG Guru Tertentu tahun 2026.
Mekanisme Konfirmasi dan Tahapan Pendaftaran
Guru yang terdata akan menerima notifikasi otomatis melalui akun InfoGTK. Selanjutnya, guru wajib mengikuti tahapan berikut:
1. Pemutakhiran Data
Guru harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D4 di akun InfoGTK.
2. Konfirmasi Keikutsertaan
Guru wajib memilih salah satu opsi berikut sebelum 30 April 2026:
- Ya (Berminat)
Melanjutkan pendaftaran seleksi administrasi melalui SIMPKB di laman https://ppg.simpkb.id - Tidak (Tidak Berminat)
Dianggap mengundurkan diri dari pendataan tahun ini dan wajib mengisi alasan di SIMPKB - Sedang PPG
Untuk guru yang tengah mengikuti PPG Tahap 1 tahun 2026 atau sisa tahun sebelumnya - Sudah Sertifikasi
Untuk guru yang sudah memiliki Serdik dari LPTK namun masih terdata
Pemerintah mengingatkan bahwa guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu akan otomatis dianggap tidak termasuk sasaran program PPG Guru Tertentu tahun ini.
Berikut tahapan penting yang perlu diperhatikan:
- Rilis program dan pendaftaran: mulai 1 April 2026
- Konfirmasi keikutsertaan: 1 – 30 April 2026
- Pendaftaran seleksi administrasi: 1 April – 30 Mei 2026
Ketepatan waktu menjadi faktor penting agar guru tidak kehilangan kesempatan mengikuti program ini.
Pentingnya Sertifikat Pendidik bagi Guru
Sertifikat pendidik (Serdik) merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar profesional melalui program PPG. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) sekaligus meningkatkan kualitas dan karier tenaga pendidik.
Dengan memiliki Serdik, guru tidak hanya diakui secara kompetensi, tetapi juga berpeluang meningkatkan kesejahteraan serta kualitas pembelajaran di sekolah.
Program penjaringan ini bertujuan mempercepat pemerataan guru bersertifikat di Indonesia. Selain itu, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pendidikan melalui tenaga pendidik yang profesional dan tersertifikasi.
Guru yang belum memiliki Serdik diimbau segera melakukan konfirmasi dan melengkapi data agar tidak tertinggal dalam program strategis ini. (anp)












