News  

Sejarah Hari Hansip 19 April: Awal Pembentukan, Perubahan Nama, hingga Peran Linmas Saat Ini

Ilustrasi sejarah Hari Hansip, perubahan nama, dan tugasnya saat ini. (AI)

bernasnews – Hari Pertahanan Sipil (Hansip) diperingati setiap tanggal 19 April di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap peran penting satuan perlindungan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu penanganan situasi darurat.

Peringatan ini berakar dari ditetapkannya Peraturan Pertahanan Sipil melalui Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada 19 April 1962, yang menjadi tonggak lahirnya Hansip di Indonesia.

Pada tahun 2026, peringatan ini kembali menjadi momentum refleksi atas kontribusi Hansip yang kini dikenal sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kehidupan sosial masyarakat.

Awal Mula Hansip Sejak Era Kolonial

Sejarah terbentuknya Hansip ternyata telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan catatan dari situs bantenprov.go.id, cikal bakal organisasi ini muncul pada masa pemerintahan Hindia Belanda sekitar tahun 1939. Saat itu, Belanda membentuk organisasi bernama Lucht Bescherming Deints (LBD) sebagai respons terhadap ancaman serangan udara Jepang.

LBD memiliki berbagai tugas penting yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Selain melindungi warga dari serangan udara, organisasi ini juga bertugas sebagai pemadam kebakaran, melakukan penyamaran, memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, hingga mengatur proses pengungsian. Pada masa ini, fungsi organisasi masih bersifat defensif dan reaksional.

Transformasi pada Masa Pendudukan Jepang

Memasuki era pendudukan Jepang pada tahun 1943, sistem pertahanan sipil mengalami perubahan. Pemerintah Jepang membentuk organisasi Pertahanan Sipil yang difokuskan pada mobilisasi rakyat secara menyeluruh untuk mendukung kepentingan perang.

Organisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga terlibat dalam pengumpulan dana, distribusi bahan makanan, serta pengawasan masyarakat. Struktur organisasi dibentuk hingga tingkat paling kecil di masyarakat, seperti Gumi atau setara dengan Rukun Tetangga (RT), sehingga jangkauan pengawasan menjadi lebih luas dan terorganisir.

Penetapan Resmi Hansip Pasca Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, pembentukan Hansip secara resmi diatur melalui Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/76 pada 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pertahanan Sipil.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 1972, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 yang menyempurnakan struktur organisasi Hansip. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa fungsi utama Hansip adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mengorganisir warga dalam menghadapi ancaman musuh maupun bencana alam.

Pada periode ini juga terjadi perubahan penting, di mana pembinaan Hansip yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dialihkan kepada Departemen Dalam Negeri. Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, tugas pokok Hansip semakin diperjelas, yakni memberikan perlindungan dan pengamanan masyarakat dari dampak perang maupun bencana.

Perubahan Nama Menjadi Linmas

Seiring perkembangan sistem pemerintahan dan kebutuhan masyarakat, Hansip mengalami perubahan nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada tahun 2002. Meskipun terjadi perubahan nomenklatur, fungsi dan tugas pokoknya tetap tidak berubah.

Sejak tahun 2004, pembinaan Linmas berada di bawah pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah, termasuk perlindungan masyarakat.

Perubahan signifikan kembali terjadi pada tahun 2014 ketika Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa fungsi ketertiban umum dan perlindungan masyarakat telah dijalankan oleh Satpol PP.

Tugas dan Fungsi Linmas di Tengah Masyarakat

Sebagai garda terdepan dalam perlindungan masyarakat, Linmas memiliki peran strategis dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Tugas dan fungsi Linmas meliputi:

  • Membantu penanggulangan bencana alam maupun non-alam
  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  • Mendukung pengamanan dalam pelaksanaan pemilu
  • Membantu upaya pertahanan negara di tingkat lokal

Keberadaan Linmas hingga saat ini masih sangat relevan, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam, kegiatan masyarakat berskala besar, hingga pengamanan lingkungan sehari-hari.

Peringatan Hari Pertahanan Sipil setiap 19 April tidak hanya menjadi penanda sejarah lahirnya Hansip, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para anggota Linmas. Mereka berperan langsung di tengah masyarakat dengan tanggung jawab besar, meski sering kali bekerja di balik layar.

Dengan berbagai perubahan yang telah dilalui sejak era kolonial hingga saat ini, Linmas tetap menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan masyarakat di Indonesia.

Peran aktif mereka menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga hasil kolaborasi bersama masyarakat. (anp)