News  

Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Asli Berlaku Nasional, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Ilustrasi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik. (Pixabay.com)

bernasnews – Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli kendaraan.

Aturan ini berlaku secara nasional mulai 2026 sebagai solusi atas kendala administrasi yang selama ini dialami masyarakat saat mengurus kendaraan bekas yang telah berpindah tangan berkali-kali.

Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan memiliki batas waktu penerapan hingga awal 2027.

Kebijakan Baru Berlaku Nasional untuk Permudah Wajib Pajak

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kemudahan layanan publik, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.

Selama ini, kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya kerap menjadi hambatan, terutama ketika kendaraan sudah berpindah tangan lebih dari satu kali dan sulit dilacak identitas pemilik awalnya.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus menghadirkan KTP pemilik lama, selama memenuhi persyaratan administrasi lain yang ditentukan.

Syarat Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk memperpanjang STNK tahunan kendaraan bekas tanpa KTP pemilik asli, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP pemilik kendaraan saat ini
  • Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli

Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang sangat dianjurkan untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap didorong untuk melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas data kendaraan serta memudahkan pengawasan administrasi di masa mendatang.

Batas Waktu Berlaku hingga Awal 2027

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku permanen. Korlantas Polri menetapkan masa transisi sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027.

Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa periode ini dimanfaatkan sebagai tahap sosialisasi dan adaptasi masyarakat terhadap sistem administrasi yang lebih tertib.

“Kami sekarang anggap tahun ini adalah tahun sosialisasi dulu,” ujar Wibowo Selasa (14/4/2026).

Artinya, masyarakat masih diberikan kelonggaran untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama selama periode tersebut. Namun, setelah masa transisi berakhir, aturan akan kembali diperketat.

Setelah batas waktu berakhir, kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi berbagai kendala administrasi. Salah satunya adalah pemblokiran data kendaraan, yang dapat menghambat proses pembayaran pajak di kemudian hari.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan sebagai solusi jangka panjang yang lebih aman dan legal.

Bagian dari Transformasi Pelayanan Publik

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik di lingkungan Polri. Korlantas mendorong percepatan digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta penggunaan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan dalam proses administrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” ucapnya.

Dasar Aturan dan Latar Belakang Kebijakan

Sebelumnya, kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menyebutkan bahwa pengesahan STNK harus disertai identitas pemilik sesuai data kendaraan.

Meski demikian, Polri tetap membuka ruang kemudahan selama masa transisi 2026, dengan tetap mengarahkan masyarakat untuk melakukan balik nama saat mengurus administrasi kendaraan.

Kebijakan nasional ini juga tidak lepas dari inisiatif yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, lebih dulu mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan cukup dengan membawa STNK tanpa perlu KTP pemilik lama.

Langkah tersebut kemudian diadopsi secara nasional oleh Korlantas Polri sebagai solusi yang dinilai efektif dalam mengatasi persoalan administratif kendaraan bekas di masyarakat. (anp)