bernasnews – Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Namun, tidak semua ASN akan menerima pada waktu yang sama karena pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi. Selain itu, muncul pula isu efisiensi anggaran yang berpotensi memengaruhi besaran tunjangan tersebut.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan:
- Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026
- Jika belum dapat dibayarkan, maka pencairan dapat dilakukan setelah Juni 2026
Artinya, meskipun pemerintah menetapkan target awal di bulan Juni, realisasi pencairan bisa berbeda di tiap instansi. Faktor administratif menjadi penentu utama cepat atau lambatnya pencairan.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif. Cakupan penerima cukup luas, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Namun, tidak semua ASN otomatis mendapatkan hak ini. Beberapa kondisi yang menyebabkan tidak menerima gaji ke-13 antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan
Komponen dan Cara Perhitungan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak seragam karena dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2026. Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga menjadi bagian dari komponen yang diterima.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan data terbaru, berikut kisaran gaji ke-13 ASN tahun 2026:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta
- Golongan IV: Rp3,02 juta – Rp4,77 juta
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja, jabatan, serta komponen tunjangan masing-masing ASN.
Benarkah Gaji ke-13 ASN 2026 Akan Dipangkas?
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, muncul kekhawatiran bahwa gaji ke-13 akan mengalami pemotongan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian.
Namun, ia menegaskan belum mengetahui adanya rencana pemotongan seperti yang beredar di publik.
“Saya enggak tahu itu,” ujar Purbaya saat ditanya mengenai isu pemotongan gaji hingga 25%.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemangkasan gaji ke-13.
Gaji ke-13 selama ini menjadi komponen penting bagi ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, wacana efisiensi memicu perhatian luas.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan kondisi fiskal negara. Keputusan akhir terkait besaran dan skema pencairan masih menunggu hasil kajian lanjutan.
Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Namun, pencairannya tidak serentak dan bisa mundur tergantung kesiapan administrasi instansi masing-masing.
Sementara itu, isu pemangkasan masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi. ASN di seluruh Indonesia kini menunggu kepastian akhir terkait besaran yang akan diterima. (anp)












