bernasnews – Pemerintah memastikan bahwa visa haji furoda atau mujamalah tidak diterbitkan pada musim haji 1447 H/2026 M. Kepastian ini disampaikan oleh otoritas terkait menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang meniadakan visa tersebut tahun ini.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kantor Wilayah di daerah, termasuk Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antrean karena berisiko penipuan dan pelanggaran hukum.
Pemerintah Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026
Kebijakan penghentian visa haji furoda menjadi sorotan karena jalur ini selama ini dikenal sebagai alternatif bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antrean panjang. Namun, pada musim haji 2026, Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak mengeluarkan visa tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa yang berlaku adalah visa haji resmi.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” terang Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan demikian, seluruh proses keberangkatan jemaah haji wajib mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Haji Furoda dan Mengapa Diminati?
Haji furoda atau haji mujamalah merupakan program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota resmi pemerintah Indonesia.
Selama ini, jalur furoda banyak diminati karena menawarkan keberangkatan tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, biaya yang dibutuhkan jauh lebih tinggi dibandingkan jalur resmi.
Meski demikian, pada tahun 2026, opsi ini tidak lagi tersedia sehingga masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana ibadah hajinya. Bahkan, Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa biro perjalanan haji dan umrah dilarang menawarkan paket haji furoda pada tahun ini.
Ikbal selaku perwakilan Kemenhaj Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Biro perjalanan yang tetap menawarkan jalur ilegal berpotensi dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang kerap memanfaatkan minimnya informasi terkait kebijakan terbaru.
Seiring dengan tidak diterbitkannya visa furoda, pihak DPR juga mendorong adanya pengawasan intensif terhadap biro perjalanan haji.
Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada travel yang masih menawarkan program haji tanpa antrean yang sebenarnya sudah tidak berlaku. Selain itu, langkah ini bertujuan mencegah maraknya haji ilegal yang dapat merugikan jemaah secara finansial maupun hukum.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap promosi keberangkatan haji instan yang banyak beredar di media sosial.
Penawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean dinilai sangat berisiko, terutama di tengah kebijakan penghentian visa furoda.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi dan memastikan bahwa pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.
Masa Tunggu Haji dan Upaya Perbaikan Sistem
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar sekitar 26 tahun, meskipun sebelumnya di beberapa daerah pernah mencapai hampir 50 tahun. Sementara itu, masa tunggu untuk haji khusus berada di kisaran enam tahun.
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis dan efisien.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua jalur resmi, yaitu:
- Haji reguler
- Haji khusus
Selain dua jalur tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tergiur tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi, demi menghindari kerugian serta risiko hukum.
Dengan ditiadakannya visa haji furoda pada 2026, calon jemaah diharapkan:
- Memastikan pendaftaran melalui jalur resmi
- Tidak mudah percaya pada tawaran instan
- Selalu mengecek legalitas biro perjalanan
- Menghindari transaksi yang tidak sesuai prosedur
Langkah ini penting agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku. (anp)












