News  

Bapel Jamkessos Dinkes DIY Adakan Forum Konsultasi Publik

Suasana pertemuan Forum Konsultasi Publik di Bapel Jamkessos Dinkes DIY. (Foto : Dokumentasi)

bernasnews – Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakartya (DIY) akan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Aula Bapel Jamkesos Dinkes DIY, Jalan Prof. Sardjito Nomor 5 , Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta, Kamis (18/4/2026) pukul 09.00 WIB – selesai.

Menurut Kepala Bapel Jamkessos DIY Sugiharto, S.K.M.,M.P.H, tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Standar Pelayanan Bapel Jamkesos Dinas Kesehatan DIY secara menyeluruh agar tercapai kesamaan pemahaman mengenai persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, dan mekanisme pengaduan.

Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Juga guna menyelaraskan kebutuhan dan harapan masyarakat dengan kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Jamkesta yang berkelanjutan

TUGAS BAPEL JAMKESSOS DINKES DIY
Kepala Subbag TU Bapel Jamkessos Dinkes DIY Riastuti Rahayu,S.K.M.,M.P.H. menambahkan, Bapel Jamkessos Dinkes DIY memiliki tugas pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2022, yaitu meningkatkan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan jaminan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Bapel Jamkesos Dinkes DIY juga menjalankan fungsi pengelolaan data, pelayanan informasi, serta pengembangan sistem informasi melalui program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 7 Tahun 2023.

Jamkesta merupakan sistem jaminan kesehatan daerah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar, suplemen, dan komplemen bagi masyarakat penerima manfaat. Pelayanan yang diberikan mencakup upaya kuratif, promotif/preventif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Bapel Jamkesos DIY.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan, serta menyesuaikan antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan penyelenggara, sehingga tercipta pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik masih terdapat berbagai tantangan, antara lain adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan realisasi pelayanan, perbedaan antara tuntutan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan aparatur, serta keterbatasan sumber daya dan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjembatani perbedaan tersebut melalui pelibatan aktif masyarakat, pemangku kepentingan, dan akademisi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu sarana strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Forum ini berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran, serta sebagai media untuk membangun pemahaman bersama dan merumuskan solusi atas berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan Jamkesta. (*/mar)