News  

Tahapan Pilihan Lurah Serentak Gunungkidul Dimulai Akhir Mei 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp2,6 M

Pemilihan Lurah Serentak Gunungkidul/Foto: Freepik

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengonfirmasi pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di 31 kalurahan pada tahun 2026.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK2KB) Gunungkidul menjadwalkan dimulainya tahapan awal proses demokrasi tingkat desa ini pada akhir Mei 2026.

​Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMK2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksanaan Pilur akan disesuaikan dengan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

​Penyesuaian Regulasi dan Landasan Hukum

​Meskipun Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum diterbitkan, Kriswantoro menegaskan hal tersebut tidak menghambat jalannya tahapan.

Untuk sementara, pemerintah daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lurah sebagai dasar operasional.

​“Kami sudah mendapatkan kejelasan. Tahapan pemilihan lurah bisa dimulai dan akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru,” jelas Kriswantoro.

​Pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Surat Keputusan Bupati guna mengatur teknis pelaksanaan secara mendetail.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menambahkan bahwa jika terdapat pasal dalam Perda yang bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, maka ketentuan tersebut secara otomatis dinyatakan tidak berlaku demi kepastian hukum.

​Alokasi Anggaran dan Distribusi Dana

​Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar melalui APBD 2026 untuk mendukung kesuksesan agenda ini.

Dari total dana tersebut, Rp200 juta dialokasikan untuk operasional kedinasan tingkat kabupaten dalam memantau dan mengoordinasi jalannya Pilur.

​Adapun Rp2,4 miliar sisanya akan disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) langsung ke 31 kalurahan penyelenggara.

Dana tersebut diproyeksikan untuk membiayai kebutuhan logistik, mulai dari sosialisasi, pencetakan surat suara, hingga teknis pelaksanaan di tempat pemungutan suara (TPS).

​Mekanisme dan Tahapan Pembentukan Panitia

​Secara teknis, rangkaian Pilur dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah petahana berakhir.

Tahapan diawali dengan pengumuman resmi dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) mengenai berakhirnya masa jabatan kepemimpinan di wilayah tersebut.

​“Setelah pengumuman dari Bamuskal, panitia pemilihan di masing-masing wilayah segera dibentuk,” tambah Kriswantoro.

Panitia tersebut nantinya bertanggung jawab atas seluruh proses pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemungutan suara, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah guna menjaga netralitas dan kelancaran proses demokrasi di tingkat kalurahan. (Eln)