bernasnews – Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang tiga Jalan Rejowinangun dengan Jalan Kebun Raya, kawasan Kota Gede, Yogyakarta, pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor dan sebuah bus, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Taufik (25), warga Prambanan, Kabupaten Sleman. Ia mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AB 4267 KY.
Kronologi Kecelakaan di Persimpangan
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Anton Budi Susilo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah barat ke timur di Jalan Rejowinangun.
Pada saat yang sama, sebuah bus Mercedes Benz bernomor polisi AB 7871 AS yang dikemudikan Sunaryo (58), warga Sewon, Bantul, melaju dari arah berlawanan dan hendak berbelok ke utara menuju Jalan Kebun Raya.
“Bus tersebut melaju dari arah timur ke barat dan hendak berbelok ke utara menuju Jalan Kebun Raya. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban melaju lurus dan akhirnya terjadi benturan,” jelas Anton.
Benturan di persimpangan tersebut tidak dapat dihindari dan menyebabkan korban terpental serta mengalami luka fatal.
Korban Meninggal di Lokasi
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan evakuasi. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pengemudi bus dan kernet, Suradi (57), warga Wonogiri, dilaporkan tidak mengalami luka dan tidak memerlukan perawatan medis.
Kelengkapan Berkendara
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Korban dilaporkan mengenakan helm saat berkendara, namun tidak dapat menghindarkan dari dampak fatal akibat benturan.
Di sisi lain, pengemudi bus memiliki kelengkapan berkendara yang sah, termasuk SIM BI Umum dan STNK yang masih berlaku.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi di lokasi.
Dua saksi yang dimintai keterangan yakni Aris (66), warga Sleman, dan Agung Setyo (43), warga Rejowinangun.
Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kurangnya kewaspadaan pengendara sepeda motor saat melintas di area persimpangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintasi persimpangan. Perhatikan arus lalu lintas dari berbagai arah dan pastikan kelengkapan berkendara terpenuhi,” ujar Anton.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. (Eln)












