bernasnews – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah cepat terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami wisatawan di Pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari.
Insiden ini mencuat setelah unggahan seorang pengunjung di media sosial viral, yang menyebut adanya oknum penyedia jasa sewa tikar meminta uang sewa lahan meski wisatawan menggunakan perlengkapan pribadi.
Sekretaris Dispar Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Ngestirejo guna memastikan kenyamanan ruang publik di kawasan pesisir.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Pelaku
Berdasarkan hasil tindak lanjut di lapangan, oknum yang melakukan penarikan uang tidak resmi tersebut telah mengakui perbuatannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku telah membuat pernyataan resmi dan video permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat serta wisatawan.
“Sudah kami lakukan klarifikasi dan pembinaan bersama Lurah Ngestirejo. Pelaku penarikan uang juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan wisatawan,” ujar Eko Nur Cahyo dalam keterangannya, Minggu, 5 April 2026.
Eko menegaskan bahwa area pantai merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak mana pun.
Praktik pengkaplingan lahan tanpa izin resmi dinilai melanggar etika pelayanan wisata dan merusak citra destinasi unggulan di Gunungkidul.
Penerbitan Regulasi dan Evaluasi Tata Kelola
Menanggapi kejadian tersebut, Dispar Gunungkidul berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah preventif jangka panjang.
Regulasi ini akan mengatur penggunaan ruang publik di destinasi wisata agar tidak terjadi praktik klaim wilayah sepihak oleh penyedia jasa non-pemerintah.
“Akan dibuat Surat Edaran yang menegaskan bahwa di ruang publik tidak boleh ada kapling yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Eko.
Selain penguatan regulasi, Dispar juga akan mengintensifkan pembinaan terhadap Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Kelompok Kerja (Pokja) di setiap pantai.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan standarisasi pelayanan dan transparansi biaya jasa di kawasan wisata guna menghindari konflik serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di titik-titik keramaian.
Kepatuhan para pelaku usaha lokal terhadap aturan yang berlaku dipandang sebagai kunci keberlanjutan sektor pariwisata Gunungkidul sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi seluruh kalangan. (Eln)












