bernasnews — Perselisihan terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) berlanjut ke ranah hukum. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa, 31 Maret 2026.
Perkara dengan nomor 34/Pdt.G/2026/PN Btl ini berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Majelis hakim yang dipimpin Tri Joko Gantar Pamungkas mendorong para pihak untuk menempuh mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa.
“Karena kedua pihak sama-sama dari UMY,” ujar hakim dalam persidangan, menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 14 April 2026 karena sebagian besar pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana.
Gugatan Terkait Pelaksanaan Munas
Gugatan diajukan oleh tiga alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yakni Hani Adhani, Andresianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan.
Para penggugat meminta pengadilan membatalkan seluruh hasil dan keputusan Munas VIII KAUMY yang diselenggarakan pada Desember 2025. Mereka menilai pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya ingin menguji dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Munas tersebut di persidangan.
“Kami meminta majelis hakim mengadili dan memeriksa pelaksanaan Munas VIII KAUMY. Ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus pusat KAUMY. Bahkan pihak Rektor UMY juga kami libatkan karena kampus menjadi lokasi pelaksanaan Munas tersebut,” ujarnya.
Daftar Tergugat dan Turut Tergugat
Perkara ini melibatkan total 20 pihak sebagai tergugat dan turut tergugat. Sebanyak 13 orang tercatat sebagai tergugat utama, termasuk Nasarudin yang terpilih dalam Munas VIII KAUMY.
Selain itu, tujuh pihak lain masuk sebagai turut tergugat. Di antaranya Lalu Muhammad Iqbal dan Agung Danarto.
Nama lain yang turut disebut dalam perkara ini antara lain Achmad Nurmandi dan Gunawan Budiyanto.
Keterlibatan sejumlah tokoh tersebut membuat perkara ini mendapat perhatian luas, tidak hanya di lingkungan alumni tetapi juga publik.
Kehadiran Tergugat dalam Sidang Perdana
Dalam sidang perdana, hanya satu pihak tergugat yang hadir, yaitu Husni Amriyanto Putra.
Husni menyatakan tidak mengetahui secara rinci posisinya dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam pelaksanaan Munas VIII KAUMY.
“Saya tidak ikut, tidak hadir, dan tidak cawe-cawe dalam Munas VIII. Memang saya pernah tercatat sebagai Dewan Penasihat KAUMY, tapi itu pada periode sebelumnya,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan awal yang dicatat majelis hakim.
Agenda Sidang Lanjutan
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 14 April 2026. Agenda berikutnya mencakup kehadiran para pihak, serta kemungkinan pelaksanaan mediasi sesuai anjuran pengadilan.
Proses hukum ini akan menentukan keberlanjutan sengketa terkait hasil Munas VIII KAUMY, termasuk validitas keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut.












