bernasnews – Memasuki tahun 2026, pelaporan pajak kembali menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pasalnya, keterlambatan tidak hanya berisiko denda, tetapi juga dapat memicu sanksi administrasi lanjutan.
Di tahun ini, sistem pelaporan pajak telah beralih ke platform baru bernama Coretax. Meski menawarkan kemudahan digital, wajib pajak tetap perlu memahami aturan, batas waktu, serta prosedur pelaporan agar tidak terkena sanksi.
Batas Waktu Lapor SPT 2026
DJP telah menetapkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP): paling lambat 31 Maret 2026
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026
Batas waktu ini bersifat tegas. Artinya, jika pelaporan dilakukan setelah tanggal tersebut, maka wajib pajak dianggap terlambat dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda.
Berikut rincian dendanya:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Besaran ini berlaku umum dan harus dibayarkan setelah wajib pajak menerima tagihan resmi.
Keterlambatan pelaporan SPT tidak berhenti pada denda saja. DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan berupa:
Surat Teguran
Dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak yang belum melapor.
Penelusuran Riwayat Pajak
KPP akan melakukan pemeriksaan awal terhadap riwayat kepatuhan wajib pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP)
- Jika diperlukan, akan diterbitkan STP yang berisi:
- Pokok pajak yang harus dibayar
- Denda administrasi
- Sanksi bunga
Langkah ini bertujuan mendorong wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Coretax 2026: Sistem Baru Pelaporan SPT
Pada tahun 2026, DJP resmi mewajibkan penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Namun, karena ini merupakan implementasi pertama, tidak sedikit wajib pajak yang merasa khawatir akan kerumitan sistem baru ini. Padahal, jika dipahami dengan baik, Coretax justru lebih praktis dibanding sistem sebelumnya.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang ingin mulai menggunakan Coretax, berikut langkah-langkah aktivasi akun:
Akses situs resmi Coretax DJP
Pilih opsi “Lupa Kata Sandi” bagi yang sudah memiliki akun DJP Online
Masukkan NIK yang telah terhubung dengan NPWP
Pilih metode verifikasi (email atau nomor ponsel)
Masukkan data yang diminta dan kode captcha
Klik “Kirim” dan cek email untuk reset password
Buat password baru
Login kembali menggunakan NIK dan password tersebut
Cara Membuat Kode Otorisasi
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi terlebih dahulu:
Masuk ke menu “Portal Saya”
Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
Pilih jenis sertifikat: Kode Otorisasi DJP
Buat passphrase
Centang pernyataan dan klik “Simpan”
Kode ini akan digunakan dalam proses pelaporan SPT.
Langkah Lapor SPT Tahunan 2026
Setelah akun aktif dan kode otorisasi tersedia, berikut tahapan pelaporan SPT:
Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
Pilih submenu yang sama
Klik “Buat Konsep SPT”
Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi
Tentukan periode: Januari-Desember 2025
Pilih Model SPT Normal
Klik “Buat Konsep SPT”
Klik ikon pensil untuk mulai mengisi
Sebelum mengisi, pastikan Anda sudah mengunduh bukti potong formulir 1721-A agar proses pengisian berjalan lancar.
SPT Nihil, Apa Artinya?
Bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan dan menerima satu bukti potong (BPA1 atau BPA2), biasanya status SPT adalah nihil. Artinya, tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.
Namun, jika terdapat ketidaksesuaian pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak sebaiknya segera berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk melakukan perbaikan data.
Meski Coretax memudahkan pelaporan secara online, menunda hingga mendekati batas akhir tetap berisiko. Lonjakan pengguna di akhir periode bisa menyebabkan kendala teknis.
Selain itu, keterlambatan sekecil apa pun tetap berujung pada denda. Oleh karena itu, melaporkan SPT lebih awal adalah langkah bijak untuk menghindari masalah.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan adanya sistem Coretax, proses menjadi lebih praktis, tetapi tetap membutuhkan ketelitian.
Ingat, denda keterlambatan memang terlihat kecil, namun konsekuensi lanjutan seperti STP dan sanksi bunga bisa memberatkan. Jadi, pastikan Anda melapor tepat waktu sebelum 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi. (anp)












