bernasnews– Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini menimpa seorang mahasiswa yang juga menjalankan usaha rental motor. Polisi akhirnya menangkap seorang pria yang diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk menggadaikan motor demi memenuhi gaya hidup sesaat.
Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengamankan pria berinisial MI (32), warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Polisi menduga MI menggelapkan sepeda motor milik Rizki Noor Alamsyah (24), mahasiswa asal Cirebon .
Warga Kalasan Menggadaikan Motor Rental
Peristiwa ini bermula pada 30 Januari 2026. Pada hari itu, MI menghubungi Rizki melalui telepon. Ia menanyakan ketersediaan sepeda motor untuk disewa.
MI berdalih bahwa motor tersebut akan dipakai oleh seseorang yang ingin menyewa kendaraan. Percakapan itu terdengar biasa saja bagi Rizki. Apalagi, keduanya sudah saling mengenal sebelumnya.
Rizki tidak menaruh kecurigaan sedikit pun. Setelah sepakat, MI datang ke kontrakan Rizki. Keduanya kemudian pergi bersama untuk membeli perlengkapan berkendara sebelum mengambil satu unit sepeda motor sewaan.
Motor yang ia pilih adalah Yamaha Aerox dengan nomor polisi AB 3464 KAJ. Semua berjalan normal. Tidak ada tanda-tanda bahwa pertemuan itu akan berakhir dengan penggelapan.
Setelah mendapatkan motor, MI mengajak Rizki menuju sebuah hotel di kawasan Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Di sana, MI kembali meyakinkan korban bahwa motor tersebut akan dititipkan di resepsionis hotel.
Ia menjelaskan bahwa penyewa akan mengambil motor tersebut langsung di hotel. Penjelasan itu terdengar masuk akal bagi Rizki. Ia pun mempercayai skenario yang disampaikan MI.
Rizki akhirnya meninggalkan sepeda motor itu di lokasi yang telah disepakati. Setelah itu, MI mengantar Rizki pulang ke kontrakannya. Saat itu, Rizki sama sekali tidak menyadari bahwa motor miliknya sudah berada dalam rencana penggelapan.
Malam harinya, MI menjalankan rencana yang sebenarnya. Ia mencari layanan gadai melalui media sosial Facebook. Setelah menemukan orang yang bersedia menerima gadai, MI membawa motor tersebut ke kawasan Jalan Pakuningratan.
Di lokasi itu, MI menggadaikan sepeda motor tersebut dengan nilai sekitar Rp12 juta. Uang hasil gadai langsung ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
MI menghabiskan sebagian uang itu untuk menginap di hotel, menikmati hiburan malam, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam waktu singkat, uang hasil gadai motor itu pun berangsur habis.
Penangkapan Pelaku
Sementara itu, Rizki mulai merasa ada yang tidak beres. Motor tidak kunjung kembali. Ia mencoba menghubungi MI, tapi situasi tidak kunjung menemukan kejelasan.
Rizki akhirnya menyadari kemungkinan menjadi korban penggelapan. Tanpa menunggu lebih lama, ia memutuskan melapor ke Polsek Jetis.
Unit Reskrim Polsek Jetis langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Petugas mengumpulkan keterangan korban, menelusuri jejak komunikasi, serta memetakan pergerakan pelaku setelah kejadian. Kemudian, petugas berhasil mengamankan MI dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha rental kendaraan. Kompol Sumalugi mengimbau agar pengusaha rental tetap menerapkan prosedur verifikasi yang ketat, meskipun penyewa merupakan orang yang sudah dikenal. (ef linangkung)












