News  

10 Lurah Pengurus Paguyuban di Gunungkidul Belum Sampaikan LHKPN ke KPK, Transparansi Pemerintahan Desa Jadi Sorotan

10 Lurah Pengurus Paguyuban di Gunungkidul belum sampaikan LHKPN ke KPK. (Ist)

bernasnews – Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi lurah di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi perhatian.

Hingga pertengahan Maret 2026, sejumlah lurah yang memiliki kewajiban tersebut dilaporkan belum menyampaikan laporan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 27 lurah yang diwajibkan melaporkan LHKPN, sebagian di antaranya masih belum menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut.

Kondisi ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.

Kewajiban pelaporan tersebut diberlakukan khusus bagi lurah yang menjabat sebagai pengurus paguyuban lurah tingkat kabupaten di Gunungkidul.

Kewajiban LHKPN bagi Pengurus Paguyuban Lurah

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mewajibkan lurah yang menjadi pengurus paguyuban lurah tingkat kabupaten untuk melaporkan kekayaannya melalui sistem LHKPN.

Kebijakan ini dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 2024.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini belum berlaku untuk seluruh lurah di wilayah Gunungkidul.

“Total ada 27 lurah yang wajib lapor LHKPN,” kata Kriswantoro.

Menurutnya, hingga memasuki minggu kedua Maret 2026 masih terdapat lurah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

“Masih ada yang belum menyerahkan. Akan terus kami monitoring dan sudah kami imbau agar segera mengisi LHKPN karena batas waktu penyerahan hingga 31 Maret,” ujarnya.

Tenggat Waktu Pelaporan hingga 31 Maret 2026

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan batas waktu penyampaian laporan LHKPN hingga 31 Maret 2026. Para lurah yang memiliki kewajiban tersebut diminta segera menyelesaikan pengisian laporan sebelum tenggat waktu berakhir.

Laporan LHKPN yang disampaikan mencakup seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Informasi tersebut meliputi berbagai jenis aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, serta simpanan atau instrumen keuangan lainnya.

Melalui laporan tersebut, KPK dapat melakukan pemantauan terhadap potensi ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan pejabat publik selama menjabat.

Di sisi lain, para lurah yang tergabung dalam paguyuban lurah tingkat kabupaten menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi, mengatakan bahwa proses pengisian laporan saat ini masih berlangsung.

“Kami para lurah berkomitmen untuk menyerahkan LHKPN ke KPK,” kata Suhadi.

Ia menambahkan bahwa para lurah terus melengkapi data kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam sistem pelaporan LHKPN.

Bagian dari Program Pencegahan Korupsi

Kebijakan pelaporan LHKPN bagi lurah di Gunungkidul juga menjadi bagian dari program pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Program tersebut bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah yang berpotensi memunculkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk pada tingkat pemerintahan desa.

Pejabat DPMKP2KB Gunungkidul, Markus, menjelaskan bahwa pelibatan lurah dalam pelaporan LHKPN mulai diterapkan sejak 2024.

Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut baru berlaku bagi sebagian lurah yang memiliki posisi strategis dalam organisasi paguyuban.

“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Dari total 144 lurah di Gunungkidul, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” kata Markus.

Ia juga menyampaikan bahwa surat edaran mengenai kewajiban pengisian LHKPN telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan mulai didistribusikan kepada lurah yang memiliki kewajiban pelaporan.

“Nanti kami fasilitasi sesuai teknis pengisian LHKPN. Sekarang surat dari Sekda sudah mulai didistribusikan ke masing-masing lurah yang bersangkutan,” ujarnya.

Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui mekanisme ini, pejabat publik diharapkan dapat menunjukkan integritas selama menjalankan jabatan.

Markus berharap para lurah di Gunungkidul dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Harapannya para lurah bisa taat dan patuh dalam pelaporan seperti penyelenggaraan di tahun sebelumnya,” katanya.

Dengan tenggat waktu yang mendekati akhir Maret 2026, proses pelaporan LHKPN oleh para lurah di Gunungkidul masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Eln)