THR 2026 Swasta Maksimal Kapan Cair? Ini Aturan SE Menaker Terbaru

Ilustrasi THR 2026 swasta maksimal kapan cair? (Pixabay.com)

bernasnews – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan terkait pemberian THR bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk karyawan swasta.

Pada tahun 2026, ketentuan mengenai pembayaran THR kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker)

THR tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN, tetapi juga wajib diberikan kepada pekerja di sektor swasta. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Lalu, kapan batas waktu pembayaran THR untuk karyawan swasta pada tahun 2026? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan THR Karyawan Swasta 2026

Ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut memberikan pedoman kepada seluruh perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Aturan ini mencakup berbagai hal penting, mulai dari siapa saja yang berhak menerima THR, waktu pembayaran, hingga perhitungan besaran yang harus diberikan.

THR sendiri merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR di perusahaan. Dalam surat edaran tersebut biasanya dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran THR.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, ada beberapa kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Pekerja yang berhak menerima THR antara lain:

  • Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak tetap memiliki hak untuk menerima THR selama memenuhi ketentuan masa kerja yang ditetapkan.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan pekerja adalah kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas maksimal pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.

Artinya, perusahaan harus memastikan pembayaran THR kepada karyawan sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut. Pembayaran yang melewati batas waktu tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain waktu pembayaran, aturan juga menjelaskan mengenai besaran THR yang harus diterima oleh pekerja. Jumlah THR yang diberikan bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan.

Berikut ketentuan besaran THR:

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus:
    masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Perhitungan ini bertujuan agar pekerja yang belum genap satu tahun bekerja tetap mendapatkan hak THR sesuai dengan masa kerjanya.

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Ketentuan khusus juga berlaku bagi pekerja yang bekerja dengan sistem harian lepas. Perhitungan upah satu bulan bagi pekerja jenis ini dilakukan dengan cara tertentu.

  • Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  • Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR Bisa Lebih Besar Jika Diatur Perusahaan

Dalam beberapa perusahaan, besaran THR yang diberikan kepada pekerja bisa saja lebih besar dibandingkan ketentuan minimal yang diatur pemerintah. Hal ini biasanya sudah tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau menjadi kebiasaan di perusahaan tersebut.

Jika nilai THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dari ketentuan minimal pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan aturan internal tersebut.

Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan hak THR sesuai perjanjian kerja atau regulasi yang berlaku di tempat mereka bekerja.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada pekerja. Selain menjadi hak pekerja, THR juga menjadi bentuk dukungan perusahaan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk terkait waktu pembayaran dan besaran THR yang harus diberikan. Demikianlah aturan THR 2026 karyawan swasta paling lambat dibayarkan 14 Maret 2026.

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat mengetahui haknya secara jelas, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.