Cara Menghitung Pajak THR 2026 Swasta Pakai Sistem TER

Ilustrasi cara menghitung pajak THR 2026 swasta. (Freepik.com)

bernasnews – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Selain menambah pemasukan untuk kebutuhan hari raya, THR juga memengaruhi jumlah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan.

Banyak pekerja swasta sering bertanya mengapa potongan pajak pada bulan saat menerima THR terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Hal ini terjadi karena pemerintah telah menerapkan metode baru dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2023 dan masih digunakan hingga sekarang, termasuk untuk perhitungan pajak THR tahun 2026.

Dengan sistem TER, penghitungan pajak tidak lagi memisahkan tiap komponen gaji, melainkan berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Artinya, ketika seseorang mendapatkan tambahan penghasilan seperti THR, total pendapatan bulan tersebut meningkat sehingga persentase pajak yang dikenakan juga bisa berubah.

Apa Itu Sistem TER dalam Pajak Penghasilan?

Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode penghitungan pajak PPh Pasal 21 yang didasarkan pada total penghasilan bulanan karyawan. Dalam sistem ini, semua komponen penghasilan digabungkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan dengan tarif tertentu sesuai kategori wajib pajak.

Rumus perhitungannya cukup sederhana:

PPh Pasal 21 = Total Penghasilan Bulanan × Tarif TER

Karena penghasilan pada bulan penerimaan THR biasanya lebih tinggi, tarif TER yang digunakan juga bisa meningkat. Inilah sebabnya potongan pajak pada bulan tersebut terlihat lebih besar.

Perlu dipahami bahwa sebenarnya tidak ada istilah pajak THR secara khusus. THR hanyalah bagian dari tambahan penghasilan yang menyebabkan total pendapatan bulan tersebut meningkat sehingga pajak yang dipotong juga bertambah.

Sebagai contoh, jika THR dibayarkan pada Maret 2026, maka potongan pajak di bulan itu akan lebih tinggi. Namun pada bulan berikutnya, ketika karyawan kembali menerima gaji normal tanpa THR, potongan pajak biasanya kembali turun.

Kategori Tarif TER PPh Pasal 21

Besaran tarif TER ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan. Dalam aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, tarif dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu TER A, TER B, dan TER C.

Status keluarga dituliskan dengan kode:

  • TK: Tidak Kawin

  • K: Kawin

  • Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan.

1. Kategori TER A

Kategori ini berlaku untuk:

  • TK/0 (belum menikah tanpa tanggungan)

  • TK/1 (belum menikah dengan satu tanggungan)

  • K/0 (menikah tanpa tanggungan)

Pada kelompok ini, tarif pajak dimulai dari 0 persen untuk penghasilan hingga Rp5.400.000 per bulan. Persentase pajak kemudian meningkat secara bertahap seiring kenaikan penghasilan.

Sebagai gambaran, beberapa contoh tarif dalam kategori TER A antara lain:

  • Penghasilan Rp6.300.001 – Rp6.750.000: 1%

  • Penghasilan Rp10.050.001 – Rp10.350.000: 2,25%

  • Penghasilan Rp13.750.001 – Rp15.100.000: 6%

  • Penghasilan Rp19.750.001 – Rp24.150.000: 9%

  • Penghasilan Rp28.000.001 – Rp30.050.000: 12%

Tarif ini terus meningkat hingga maksimal 34 persen bagi penghasilan yang sangat tinggi.

2. Kategori TER B

Kategori TER B berlaku bagi karyawan dengan status:

  • TK/2

  • TK/3

  • K/1

  • K/2

Dalam kelompok ini, batas penghasilan bebas tarif sedikit lebih tinggi dibanding TER A, yaitu hingga Rp6.200.000 per bulan.

Beberapa contoh tarif yang berlaku pada kategori ini antara lain:

  • Penghasilan Rp7.300.001 – Rp9.200.000: 1%

  • Penghasilan Rp10.750.001 – Rp11.250.000: 2%

  • Penghasilan Rp14.950.001 – Rp16.400.000: 6%

  • Penghasilan Rp21.850.001 – Rp26.000.000: 9%

  • Penghasilan Rp31.450.001 – Rp33.950.000: 13%

Tarif tertinggi dalam kategori ini juga dapat mencapai 34 persen untuk penghasilan yang sangat besar.

3. Kategori TER C

Kategori terakhir adalah TER C, yang berlaku untuk karyawan dengan status K/3, yaitu sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Pada kategori ini, batas penghasilan tanpa pajak mencapai Rp6.600.000 per bulan.

Beberapa contoh tarif dalam kelompok ini yaitu:

  • Penghasilan Rp7.800.001 – Rp8.850.000: 1%

  • Penghasilan Rp9.800.001 – Rp10.950.000: 1,5%

  • Penghasilan Rp12.050.001 – Rp12.950.000: 3%

  • Penghasilan Rp15.550.001 – Rp17.050.000: 6%

  • Penghasilan Rp22.700.001 – Rp26.600.000: 9%

Sama seperti kategori lainnya, tarif tertinggi bisa mencapai 34 persen untuk penghasilan dalam jumlah sangat besar.

Cara Menghitung Pajak Saat Menerima THR

Penghitungan pajak ketika menerima THR sebenarnya cukup mudah. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Hitung seluruh penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

  2. Jumlahkan gaji pokok, tunjangan, bonus, serta THR.

  3. Tentukan kategori TER sesuai status keluarga.

  4. Cari tarif yang sesuai pada tabel TER.

  5. Kalikan total penghasilan dengan tarif tersebut.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Misalnya seorang karyawan memiliki status TK/0, sehingga masuk kategori TER A.

Setiap bulan ia menerima:

  • Gaji pokok: Rp10.000.000

  • Tunjangan jabatan: Rp7.500.000

Total penghasilan bulanan: Rp17.500.000

Berdasarkan tabel TER A, penghasilan tersebut dikenakan tarif 8 persen.

Maka pajak bulan biasa adalah:

Rp17.500.000 × 8% = Rp1.400.000

Namun pada bulan Lebaran, karyawan tersebut menerima THR sebesar Rp10.000.000.

Total penghasilan bulan itu menjadi:

Rp17.500.000 + Rp10.000.000 = Rp27.500.000

Dengan penghasilan tersebut, tarif TER A naik menjadi 11 persen.

Sehingga pajak yang dipotong pada bulan tersebut adalah:

Rp27.500.000 × 11% = Rp3.025.000

Jumlah pajak ini terlihat lebih besar karena total penghasilan meningkat akibat THR.

Pada bulan berikutnya, ketika tidak ada THR lagi, penghasilan kembali menjadi Rp17.500.000 sehingga tarif pajak kembali ke 8 persen seperti sebelumnya.

Penyesuaian Pajak di Akhir Tahun

Walaupun potongan pajak saat bulan THR terlihat lebih tinggi, hal ini tidak berarti pekerja membayar pajak berlebih secara permanen.

Pada akhir tahun pajak, perusahaan akan melakukan perhitungan ulang seluruh penghasilan selama setahun. Perhitungan ini dilakukan dengan:

  1. Menjumlahkan semua penghasilan tahunan

  2. Mengurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

  3. Menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17

Jika total pajak yang sudah dipotong selama setahun ternyata lebih besar dari kewajiban sebenarnya, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan.

Sebaliknya, jika masih ada kekurangan pembayaran pajak, selisihnya akan dipotong dari gaji bulan terakhir. Perusahaan juga akan memberikan bukti potong A1 atau A2 yang digunakan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dengan sistem TER, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana sekaligus memastikan jumlah pajak yang dibayarkan tetap sesuai aturan pemerintah. Jadi, meskipun potongan pajak terlihat meningkat saat menerima THR, secara keseluruhan kewajiban pajak tetap dihitung secara adil sepanjang tahun. (anp)