bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai kendala dalam pembangunan gerai maupun gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) karena lahan yang terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi luas yang disyaratkan oleh pemerintah pusat untuk membangun gerai KKMP.
Meski demikian Pemerintah Kota Yogyakarta mengupayakan KKMP tetap beraktivitas dan berjalan produktif. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat kegiatan bersama anggota DPR RI Titik Soeharto, pada Minggu, 2 Maret 2026.
Menurut Hasto, syarat lahan untuk gerai KKMP minimal 600 meter persegi belum bisa didapat. Ia pun berharap ada arahan maupun kebijakan baru dari pusat terkait luas lahan KKPM.
“Kami masih mencari terus tapi belum bisa mendapatkan lahan yang 600 meter persegi. Saya dengar ke depan ada kebijakan untuk tidak harus 600,” kata Hasto, dikutip dari Porta Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Barangkali kalau seandainya tidak harus 600 maka kami pun bisa segera untuk membangun Koperasi Merah Putih yang standar,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, apabila diperbolehkan menawar luas gerai atau kantor KKMP boleh kurang dari 600 meter persegi, Pemkot Yogyakarta akan mencoba mengidentifikasi lahan yang luasnya misal 200 dan 400 meter persegi untuk KKMP.
“Namun sampai kini peraturan luas gerai, kantor KKMP yang disyaratkan pemerintah pusat adalah minimal 600 meter persegi,” jelas orang nomor satu di Pemkot Yogyakarta.
“Cuma sampai hari ini kan aturannya masih di 600 (meter persegi). Saya mengajukan permohonan itu untuk kalau bisa boleh kurang dari 600. Kalau kurang dari 600, insya Allah kita lakukan,” tambahnya.
Meski demikian, menurut Hasto, di Kota Yogyakarta sudah ada 45 KKMP. Sebanyak 6 KKMP di antaranya bergerak memproduksi batik khas Yogyakarta Segoro Amarto Reborn. Batik tersebut digunakan sebagai salah satu seragam PNS Pemkot Yogyakarta, dengan jumlah mencapai sekitar 6.500 pegawai.
Wali Kota Yogyakarta juga berharap agar KKMP menjalankan bisnis yang strategis sehingga dari awal harus memiliki target kepastian adanya pembeli. Misalnya, usaha retail produk barang-barang konsumsi kebutuhan masyarakat. Juga berharap koperasi bisa mandiri dalam pendanaan tidak menggunakan dari anggaran kelurahan.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menambahkan terkait gerai KKMP, pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk mendata aset-aset di Pemkot Yogyakarta.
Pihaknya juga menyebut, bahwa persyaratan gerai KKMP tidak hanya dari luas lahan tapi juga lokasi harus strategis seperti akses jalan bisa dilalui kendaraan untuk mengangkut barang.
“Untuk Kota Yogyakarta lahan dan lokasi yang disyaratkan seperti itu tidak ada. Dari Kemendagri akan berkoordinasi terkait kebijakan KKMP di kota. Ini tidak hanya masalah Kota Yogyakarta tapi kota-kota lain dengan keterbatasan lahan. Untuk kota Yogyakarta yang penting aktivitasnya (KKMP) dulu,” ujar Tri Karyadi, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan sementara ini secara administratif kegiatan KKMP di Kota Yogyakarta menggunakan rumah-rumah milik salah satu pengurus KKMP. Ada beberapa kelurahan seperti Purwokinanti menggunakan bangunan koperasi yang sudah ada sebelumnya untuk Kantor KKMP.
Sedangkan kegiatan gerai usahanya sinergi dengan Forkom UMKM di Kemantren Pakualaman. “Artinya KKMP tidak mengedepankan gerainya mana. Keterbatasan lahan bukan penghalang untuk beraktivitas produktif menjalankan usaha KKMP,” ujar Tri Karyadi.
Kini dari 45 KKMP di Kota Yogyakarta yang sudah berjalan sekitar 22 kelurahan. Usahanya beragam antara lain seperti layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dan produksi batik Segoro Amarto Reborn.
“Termasuk menyuplai sebagian kebutuhan dapur MBG seperti KKMP Giwangan, yang salah satu produknya sabun cuci bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” pungkasnya. (*/ ted)












