News  

Skema Baru Distribusi BBM Subsidi Pertanian di Kulon Progo, Kalurahan Fokus Verifikasi, Dinas Pertanian Terbitkan Rekomendasi

Mekanisme baru penerbitan rekomendasi JBKP sektor pertanian di Kabupaten Kulon Progo. (Ist)

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menata ulang mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk sektor pertanian.

Perubahan tersebut mencakup pergeseran peran Kalurahan dalam proses penerbitan rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.

Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi bagi petani di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya akuntabilitas agar penyaluran setiap liter BBM benar-benar mendukung kegiatan usaha pertanian dan tidak disalahgunakan.

JBKP untuk Sektor Pertanian dan Penguatan Pengawasan

Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha TPHBun Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Juliwati, menjelaskan bahwa JBKP merupakan bahan bakar minyak tertentu yang mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, termasuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Menurutnya, keberadaan JBKP memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan produksi pertanian. Petani menggunakan solar maupun pertalite untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti traktor, pompa air, hingga mesin panen.

“Penggunaan JBKP harus tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Kami mendukungnya dengan mekanisme rekomendasi yang jelas dan akuntabel,” ujar Juliwati.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Desa, Dinas Pertanian, dan Bagian Perekonomian menjadi bagian penting dalam proses verifikasi serta pengendalian distribusi. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga menyelenggarakan sosialisasi guna memberikan pedoman teknis terkait penerbitan surat rekomendasi JBKP.

Selain itu, prosedur diseragamkan di seluruh wilayah kabupaten untuk menghindari perbedaan mekanisme antarwilayah.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menetapkan pedoman teknis penerbitan surat rekomendasi, menyeragamkan prosedur di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo, mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, serta mewujudkan tertib administrasi dan pengendalian distribusi. Sistem yang dibangun diarahkan agar transparan, terstruktur, dan mudah diawasi.

Penyesuaian Penerima dan Perubahan Peran Kalurahan

Penataan mekanisme ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan subjek penerima rekomendasi JBKP.

Regulasi tersebut memperjelas dan memperluas pihak yang berhak memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk sektor pertanian.

Subjek penerima rekomendasi meliputi petani perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta pelaku usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemohon wajib terdaftar dalam kelompok tani dan tercantum dalam e-RDKK/Simluhtan. Untuk petani perorangan, luas lahan usaha pertanian aktif dibatasi maksimal dua hektare.

Pemohon juga harus menggunakan alsintan berbahan bakar solar atau pertalite serta berdomisili di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

“Pemerintah menegaskan bahwa data yang akurat dan terverifikasi menjadi kunci utama dalam pengendalian distribusi JBKP,” ujarnya.

Perubahan paling mendasar dalam kebijakan ini terjadi pada peran Kalurahan. Jika sebelumnya Kalurahan menerbitkan surat rekomendasi, kini fungsi tersebut dialihkan.

Kalurahan saat ini berperan melakukan verifikasi kebenaran data pemohon, memastikan usaha pertanian yang diajukan benar-benar aktif, serta mengawasi penggunaan rekomendasi di wilayahnya. Pemerintah menempatkan Kalurahan sebagai garda awal pengawasan berbasis wilayah.

Sementara itu, Dinas Pertanian mengambil alih fungsi penerbitan rekomendasi. Dinas melakukan verifikasi teknis, menetapkan besaran kuota sesuai kebutuhan riil di lapangan, melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta menerbitkan surat rekomendasi resmi.

Skema tersebut membentuk sistem berlapis. Kalurahan memastikan validitas sosial dan administratif, sedangkan Dinas Pertanian memastikan validitas teknis dan penetapan kuota sesuai kebutuhan.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan kebijakan ini bertujuan agar penerbitan surat rekomendasi pembelian JBKP berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan mekanisme yang lebih ketat, pemerintah mengarahkan subsidi agar mendukung produktivitas pertanian dan menjaga keterjangkauan biaya produksi.

Penataan ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan distribusi subsidi energi di tingkat daerah.

Saat ini, distribusi JBKP di Kabupaten Kulon Progo memasuki tahap penerapan mekanisme baru dengan peran yang lebih terstruktur antara Kalurahan dan Dinas Pertanian.