Sertifikat Halal Bikin UMKM Naik Kelas, Begini Faktanya

Suasana salah satu gerai produk UMKM. (Foto: Dok. bernasnews)

bernasnews — Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat Halal, tertera dalam Pasal 4 UU 33 Tahun 2014. Tujuannya antara lain meningkatkan nilai tambah pelaku maupun tingkatkan daya saing global produk Indonesia.

Demikian dikemukakan oleh Wuri Fajar, Auditor sekaligus Penyelia Halal, dalam sebuah acara di LPP JPH Universitas Ary Ginanjar (UAG), beberapa waktu lalu, dilansir dari bisniswisata.co.id.

“Batas waktu sertifikasi halal ini adalah 17 Oktober 2026, sehingga Pemilik Usaha (PU) baik usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar harus memiliki sertifikasi usaha Halal sebelum batas waktu itu,” ujarnya.

Menurut Wuri, banyak tidak disadari oleh pemilik usaha adalah kewajiban sertifikasi Halal ini akan menjadikan usaha mereka mendapatkan bimbingan manajemen secara profesional dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), meskipun hanya usaha di grobak atau kaki lima.

Disebutkan, para Penyelia Halal adalah pengawas kepatuhan halal internal di suatu usaha. Kompetensi inti yang harus dikuasai oleh para Penyelia Halal adalah mengenai
regulasi halal, titik kritis halal, audit internal halal, dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Juga mengedukasi pemilik Perusahaan beserta karyawannya.

“ Jadi Penyelia Halal itu adalah penjaga sistem halal perusahaan atau di luar negeri dikenal sebagai Halal Compliance Officer (HCO),” jelas Wuri.

Penyelia Halal ini adalah orang yang memastikan seluruh proses bisnis perusahaan mematuhi standar halal secara konsisten, mulai dari bahan baku sampai produk sampai ke tangan konsumen.

“Di Indonesia, peran ini sangat relevan karena ada UU No.33/2014 Jaminan Produk Halal dan kewajiban sertifikasi halal bertahap yang sedang dilakukan,” ungkap Wuri.

Posisi HCO di perusahaan biasanya di area: Quality Assurance / Quality Control Regulatory / Compliance dan Halal Assurance System (HAS / SJPH). Posisinya bisa langsung di bawah manajemen dan perannya mirip auditor internal, risk manager, trainer internal dan juga  penghubung dengan LPH/BPJPH.

Tujuan utama peran Penyelia Halal Adalah menjamin kehalalan produk tidak hanya saat audit, tetapi setiap hari karena sertifikat halal bisa dicabut jika sistem tidak berjalan. Oleh karena itu tugas utama Halal Compliance Officer adalah mengelola Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Pemilik Usaha apabila di perusahaannya belum memiliki Penyelia Halal boleh memakai jasa Penyelia Halal independent, atau pemilik perusahaan mengikuti training sendiri bersertifikat BNSP. Sehingga manajemen bisa membuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk internal perusahaannya,” beber Wuri.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam pelaksanaannya, pemilik usaha akan melaporkan hasil kerjanya pada Auditor Halal dan Pendamping Produk Halal ( PPH) sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka si pemilik usaha memiliki komitmen untuk mengembangkan usaha, dengan melaksanakan SOP dari BPJPH .

Selain konsumen terjamin dengan output berupa produk halal, si pemilik usaha jadi piawai mengelola SDM dan usahanya secara keseluruhan sehingga akan terus berkembang dari usaha mikro menjadi usaha besar.

“ Jangan lupa untuk posisi Penyelia Halal ini pemilik perusahaan harus Muslim, karyawan yang di tunjuk harus Muslim, para Penyelia Halal Independen adalah Muslim,“ tegas Wuri.

HCO atau Penyelia Halal harus membuat analisis risiko halal, mirip HACCP, tapi fokus ke halal. Membuat audit internal halal minimal 1–2 kali setahun atau lebih. Isi auditnya berupa cek implementasi SOP halal, cek dokumen dan rekaman, cek gudang dan produksi, cek label dan marketing claim.

HCO juga membuat laporan audit tindakan perbaikan (Corrective Action), melakukan training dan edukasi karyawan. Jika semua prosedur dijalankan dengan sungguh – sungguh maka UMKM Indonesia akan mampu bersaing global karena profesionalisme yang tinggi.

Penting untuk diketahui dan diingat, bahwa Halal adalah yang diizinkan dalam syariat Islam tapi terbuka untuk semua umat di muka bumi ini.

Bayangkan jika dua milyar Muslim di dunia patuh dengan kehalalan juga sekian persen dari non Muslim pilih gaya hidup halal, maka sebagai pemilik usaha atau produsen berapa besar peluang pasar konsumen yang dilayani,” pungkas Wuri Fajar. (*/ ted)