bernasnews — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman (Dispertaru) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana menerbitkan 39 Izin Gubernur untuk Penggunaan Tanah Kalurahan sepanjang tahun 2025.
Penerbitan izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan aset kalurahan serta pemberian kepastian hukum atas pemanfaatan tanah non-pertanian.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Ir. Rin Andrijani menyampaikan bahwa seluruh izin yang diterbitkan telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
“Pada tahun 2025 kami menerbitkan 39 Izin Gubernur untuk Penggunaan Tanah Kalurahan di Kabupaten Sleman. Seluruhnya telah melalui proses verifikasi menyeluruh dan dinyatakan lengkap, benar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rin Andrijani.
Kategori Pemanfaatan Non-Pertanian
Dispertaru Sleman mencatat bahwa izin tersebut mencakup berbagai kegiatan non-pertanian.
Kategori pemanfaatan meliputi sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, sarana olahraga, usaha komersial, pengelolaan sampah dan limbah, serta pariwisata.
Izin Gubernur berfungsi sebagai persetujuan resmi atas pemanfaatan tanah kalurahan untuk kegiatan non-pertanian, baik melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Dengan adanya izin tersebut, pemanfaatan tanah memiliki dasar hukum yang jelas bagi kalurahan maupun pihak ketiga yang terlibat.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa setiap permohonan pemanfaatan tanah kalurahan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan Tertib Administrasi
Dispertaru Sleman menempatkan aspek regulasi sebagai dasar dalam proses penerbitan izin.
Mekanisme verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan mencegah penyalahgunaan aset.
Rin Andrijani menyebutkan bahwa Izin Gubernur tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian dalam pengelolaan tanah kalurahan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemanfaatan aset kalurahan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tanah kalurahan merupakan kekayaan milik masyarakat yang pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
Dampak terhadap Aktivitas Ekonomi dan Layanan Publik
Pemanfaatan tanah kalurahan yang telah memperoleh Izin Gubernur digunakan untuk kegiatan produktif dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah mencatat bahwa penggunaan tersebut berpotensi mendukung aktivitas ekonomi lokal serta peningkatan pendapatan kalurahan.
Sejumlah pemanfaatan mencakup pembangunan fasilitas olahraga, sarana pendidikan, layanan kesehatan, serta sistem pengelolaan sampah dan limbah.
Selain itu, sektor usaha komersial dan pariwisata juga termasuk dalam kategori kegiatan yang memperoleh izin.
Pemerintah menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024
Penerbitan 39 Izin Gubernur pada 2025 merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemanfaatan tanah kalurahan non-pertanian wajib memiliki Izin Gubernur sebagai dasar hukum.
Dispertaru Sleman menyatakan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten dalam setiap proses permohonan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pemanfaatan tanah kalurahan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Data penerbitan izin sepanjang 2025 menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi tersebut di wilayah Kabupaten Sleman.
Pemerintah daerah menyebutkan bahwa proses verifikasi dan penerbitan izin akan terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.












