bernasnews – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu kewajiban penting di penghujung bulan suci, yakni zakat fitrah.
Untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pembayaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2026.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka zakat fitrah dan fidyah yang ditentukan melalui berbagai pertimbangan. Penetapan dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah proses evaluasi dan perhitungan yang matang, agar nilai zakat fitrah mencerminkan harga beras premium yang umum dikonsumsi masyarakat saat ini.
Keputusan besaran atau nominal zakat fitrah 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan keputusan terbaru, zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium sebagai makanan pokok.
Sementara itu, untuk fidyah tahun 2026, BAZNAS menetapkan nominal sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat diharapkan memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS selama Ramadan 2026.
Apakah Nilai Ini Berlaku Nasional?
Nilai Rp50.000 untuk zakat fitrah dan Rp65.000 untuk fidyah merupakan standar yang berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikan angka ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Namun, dalam praktiknya, penyesuaian bisa dilakukan berdasarkan kondisi harga bahan pokok di daerah setempat.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, selama ia memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, di mana Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Hadis tersebut diriwayatkan dalam kitab sahih karya Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj.
Secara umum, ukuran satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim dengan ketentuan:
- Beragama Islam.
- Hidup pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat ini dibayarkan untuk setiap jiwa, termasuk anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua.
Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah 2026?
Waktu pembayaran zakat fitrah cukup fleksibel, namun tetap memiliki batasan syariat. Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idul Fitri.
Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai, atau sebelum khatib naik mimbar. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar tujuan zakat sebagai penyucian diri dan bantuan bagi fakir miskin dapat tercapai secara optimal.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah 2026 oleh BAZNAS sebesar Rp50.000 per jiwa, umat Islam kini memiliki acuan yang jelas untuk menunaikan kewajiban di akhir Ramadan 1447 H.
Pembayaran zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ibadah yang menyempurnakan puasa Ramadan sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Pastikan zakat ditunaikan tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. (anp)












