JJS TVRI Yogyakarta: Literasi Keuangan Syariah, Berikut Penjelasan Menurut Islam

Tayangan JJS TVRI Yogyakarta, dengan topik Literasi Keuangan Syariah. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Acara “Jogja Jelang Siang” (JJS) TVRI Yogyakarta edisi minggu ini menyajikan topik “Literasi Keuangan Syariah”, menghadirkan narasumber Saifuddin Anshori, Wakil Bendahara 3 ISEI Cabang Yogyakarta dan selaku host Moch. Hafid dari TVRI Yogyakarta, pada Kamis,19 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, Saifuddin Anshori mengemukakan, bahwa keuangan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan prinsip Islam – tidak ada riba (bunga), tidak ada spekulasi berlebihan (maysir), dan tidak ada ketidakjelasan (gharar). Tujuannya bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga keadilan dan keberkahan.

“Di Indonesia, ini penting karena mayoritas penduduk Muslim, dan sistem ini bisa menjadi alternatif yang lebih adil dan berbasis kemitraan,” jelas Saifuddin.

“Pengawasan keuangan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk aspek regulasi dan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Sementara untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, fatwa dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI, dan di setiap lembaga keuangan syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah.

Lebih lanjut Syaifuddin menjelaskan, saat ini produk syariah sudah sangat lengkap: (1) Tabungan dan deposito syariah. (2) Pembiayaan usaha dan UMKM. (3) KPR syariah. (4) Asuransi syariah (takaful). (5) Investasi seperti sukuk. Artinya, masyarakat sebenarnya sudah memiliki banyak pilihan.

Apa perbedaan paling mendasar antara sistem syariah dan konvensional?. Menurut Syaifuddin, perbedaan utamanya ada pada: (1) Bunga vs Bagi Hasil. (2) Utang vs Kemitraan. (3) Transaksi bebas vs berbasis akad syariah. Di bank syariah, hubungan bank dan nasabah adalah kemitraan, bukan kreditur-debitur semata.

Di dalam keuangan syariah banyak istilah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah. Menurut Syaifuddin, (1) Murabahah: Jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. (2) Mudharabah: Pemilik modal + pengelola usaha, untung dibagi sesuai nisbah. (3) Musyarakah: Sama-sama menanam modal dan berbagi hasil.

Narsum dan Kru TVRI Yogyakarta foto bersama. (Foto: Istimewa)

Syaifuddin juga membeberkan perbedaan antara  sukuk dan dengan obligasi. Sukuk berbasis aset atau proyek riil. Investor mendapatkan imbal hasil dari bagi hasil atau sewa, bukan bunga. Contohnya, pemerintah menerbitkan sukuk untuk membangun infrastruktur. Selanjutnya dijelaskan juga asuransi syariah (takaful) berbasis tolong-menolong. Peserta saling membantu melalui dana tabarru’, bukan transaksi jual beli risiko.

Apa tantangan terbesar keuangan syariah saat ini? Menjawab pertanyaan tersebut, Syaifuddin menjelaskan bahwa tantangan termaksud adalah: (1) Literasi masyarakat masih rendah. (2) Banyak yang menganggap syariah hanya ganti istilah. (3) Skala industri masih kalah dari konvensional.

Berdasarkan data dari OJK , market share perbankan syariah di DIY untuk posisi Nopember 2025 mengalami pertumbuhan positif dibanding  2024. “Marketshare perbankan syariah di DIY untuk asset sebesar 12,22%, DPK 11,73%, Pembiayaan sebesar 12,92%,” ungkap Syaifuddin, yang juga bankir Bank BPD DIY.

Berkaitan dengan keuangan syariah, Syaifuddin berharrap: (1) Memahami dulu konsepnya, kenali risikonya, jangan hanya labelnya saja. (2) Gunakan produk syariah bukan hanya karena agama, tapi karena nilai keadilannya. (3) Dukung ekonomi halal dan UMKM.

“Keuangan syariah bukan hanya pilihan religius, tapi juga solusi ekonomi yang lebih berkeadilan,” demikian pernyataan penutup Syaifuddin Anshori dalam cara Jogja Jelang Siang di TVRI Yogaykarta. (ted/ Y. Sri Susilo, Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta)

 

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

kawijitu

situs toto

kawijitu

toto slot

situs toto

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu