News  

Berkali-kali Masuk Penjara, Perempuan Asal Banguntapan Kembali Bobol Rumah Kosong di Karangmojo Gunungkidul

Pencurian oleh Perempuan Banguntapan/Foto: Polres Gunungkidul

bernasnews– Siang itu, Senin 26 Januari 2026, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul tampak lengang.

Korban melangkah masuk ke kamar sekitar pukul 12.15 WIB. Ia bermaksud mengambil sesuatu dari dalam lemari plastik. Namun, pintu lemari itu sudah terbuka. Ia memeriksa isi lemari dan mendapati kotak perhiasannya telah kehilangan sejumlah barang berharga.

Cincin emas rosegold seberat 3,10 gram raib. Beberapa gelang dan cincin lainnya ikut menghilang. Kerugian yang ia alami mencapai sekitar Rp4.352.500. Korban segera memberi tahu keluarganya.

Mereka mencoba menenangkan diri dan mencari petunjuk. Harapan itu muncul ketika keluarga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan rumah.

Dari layar monitor, mereka melihat seorang perempuan tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih. Perempuan itu membawa bronjong dan tampak percaya diri memasuki pekarangan rumah.

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke dalam rumah selama kurang lebih empat menit. Waktu yang singkat, tetapi cukup untuk menguras isi lemari dan membawa pergi perhiasan berharga. Setelah itu, perempuan tersebut keluar dan meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, langsung bergerak cepat. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, dan menelusuri jejak kendaraan yang terekam kamera.

Penyelidikan itu akhirnya mengarah pada seorang perempuan yang berdomisili di wilayah Bantul. Polisi mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pendalaman. Hasilnya tidak terbantahkan.

“Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang terekam dalam CCTV dan melakukan pencurian di wilayah Ngipak, Karangmojo,” ujar Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto.

Perempuan tersebut berinisial WSR, warga Banguntapan, Bantul. Ia bukan nama baru dalam catatan kepolisian. WSR tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Namun, hukuman yang pernah ia jalani rupanya tidak membuatnya jera.

Dalam pemeriksaan, WSR mengakui telah menjual salah satu cincin emas hasil curian kepada seorang pembeli di daerah Imogiri dengan harga Rp .900.000. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut dengan modus sederhana tetapi efektif.

Ia mendatangi rumah yang pintunya terbuka dengan berpura-pura bertamu. Saat pemilik rumah lengah atau tidak berada di tempat, ia dengan cepat mengambil barang berharga yang mudah dijangkau.

Aksi perempuan Banguntapan ini berlangsung pada siang hari ketika suasana cenderung sepi dan warga kurang waspada. Ia memanfaatkan celah kecil dalam rutinitas masyarakat.

Kini, polisi menjerat WSR dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (ef linangkung)

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

situs toto

kawijitu

toto slot

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu

kawijitu

kawijitu

slot gacor

rtp slot