bernasnews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini. Memasuki Rabu, 4 Februari 2026, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan signifikan setelah sempat dibuka lebih rendah pada pagi hari.
Berdasarkan pantauan harga resmi, per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp 102.000 per gram. Kenaikan ini menandai penguatan lanjutan logam mulia di tengah sentimen global yang kembali mendukung pergerakan emas.
Harga Emas Antam Hari Ini Menguat
Pada awal perdagangan pagi sekitar pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp 2.844.000 per gram. Namun seiring berjalannya waktu, harga logam mulia perlahan bergerak naik hingga akhirnya menembus angka Rp 2.946.000 per gram pada pukul 09.00 WIB.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Ragam pilihan berat ini memberikan fleksibilitas bagi pembeli, baik untuk investasi jangka panjang maupun kebutuhan simpanan pribadi.
Daftar Harga Emas Antam 4 Februari 2026
Berikut rincian lengkap harga emas Antam terbaru per Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.523.000
- 1 gram: Rp 2.946.000
- 2 gram: Rp 5.832.000
- 3 gram: Rp 8.723.000
- 5 gram: Rp 14.505.000
- 10 gram: Rp 28.955.000
- 25 gram: Rp 72.262.000
- 50 gram: Rp 144.445.000
- 100 gram: Rp 288.812.000
- 250 gram: Rp 721.765.000
- 500 gram: Rp 1.443.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.886.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain harga dasar, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Dalam setiap transaksi, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Aturan Pajak Buyback Emas Antam
Tak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam juga dikenakan pajak, khususnya jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Tarif pajaknya adalah:
- 1,5 persen untuk penjual dengan NPWP
- 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses penjualan dilakukan.
Penguatan harga emas Antam sejalan dengan pergerakan harga emas global. Pada perdagangan awal Asia, Rabu pagi, harga emas dunia berada di zona positif.
Emas spot atau XAU/USD tercatat menguat mendekati level USD 4.985 per troy ounce. Kenaikan ini melanjutkan tren pemulihan setelah pada pekan sebelumnya emas sempat mengalami tekanan jual besar serta volatilitas tinggi.
Sentimen global yang mulai membaik kembali mendorong minat investor terhadap emas sebagai aset aman, sekaligus memberi dampak positif terhadap harga emas domestik. Itulah update daftar harga emas Antam hari ini, 4 Februari 2026 di Logam Mulia. (anp)











